Warga Dikeroyok Hingga Tewas di Dalam Kampus, Empat Satpam Unimed Ditangkap
digtara.com | MEDAN – Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menangkap empat orang petugas satuan keamanan (satpam) Universitas Negeri Medan (Unimed). Mereka adalah MP (22) warga Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, BP (18), bersama rekannya MAK (21) warga Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, serta FR (26) warga Jalan Pancing I, Mabar Hilir.
Baca Juga:
Keempatnya ditangkap karena disangka telah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya dua orang warga yang saat itu tengah berada di dalam kampus. Yakni terhadap Joni Fernando (30) warga Jalan Tangkul, Kecamatan Medan Tembung, beserta rekannya Stepen Siombing (21) warga Jalan Perjuangan Medan.
Kapolretabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto menyebutkan, insiden itu terjadi pada Selasa 19 Februari 2019 kemarin. Kala itu salah seorang mahasiswa Unimed melihat kedua pria yang tak dikenal masuk kehalaman parkir kampus mereka. Kedua pria itu diduga melakukan aksi pencurian helm. Karena merasa curiga mahasiswa tersebut melaporkan kejadian itu kepada pihak petugas Satpam kampus.
Mendapat informasi tersebut, keempat petugas satpam yang belakangan menjadi tersangka ini, lalu melakukan pemeriksaan di pintu gerbang kampus. Mereka mencurigai kedua korban dan lalu meminta korban untuk menunjukan STNK sepeda motor yang mereka kendarai apabila ingin keluar dari areal kampus.
Namun saat itu kedua korban tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut. Petugas satpam pun mulai curiga.
“Keduanya lalu diborgol dibawa ke pos,”jelas Dadang, Jumat (22/2/2019).
Setelah mengamankan kedua korban, lanjut Dadang, petugas keamanan lalu mencoba untuk membuka bagasi sepeda motor yang diduga dijadikan tempat penyimpanan helm hasil curian. Namun kedua korban menolak dan memberontak, sehingga petugas satpam memborgol keduanya.
“Kejadian itu pun langsung memancing aksi main hakim sendiri di dalam areal kampus hingga akhirnya kedua korban meninggal dunia akibat dikeroyok secara beramai-ramai,”jelasnya.
Saat ini, kata Dadang, keempat tersangka pelaku pengeroyokan itu sudah diamankan. Mereka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara.
“Sementara baru empat tersangka yang kita proses. Tapi kita tetap mengembangkan kasus ini, untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain,”tandasnya.
[PUT/AS]