Jumat, 29 Maret 2024

Dituduh Miliki ‘Ilmu Hitam’, IRT dan Anaknya Nyaris Dimassa Warga

Imanuel Lodja - Selasa, 08 Oktober 2019 08:35 WIB
Dituduh Miliki ‘Ilmu Hitam’, IRT dan Anaknya Nyaris Dimassa Warga

digtara.com | Kupang – Mia Pah (56) dan anaknya Yonathan Pah (44), warga Jalan Suratim Kelurahan Kelapa Lima Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) nyaris dibunuh warga.

Baca Juga:

Ia dituduh sebagai suanggi (orang yang memiliki ilmu hitam) yang menyebabkan tetangga nya meninggal dunia. Tidak hanya nyawa nya yang terancam, korban juga mengalami intimidasi karena rumah dilempari dan diteriaki dari luar rumah.

Kondisi ini menyebabkan P Pah, suami korban yang selama ini sakit makin memburuk kondisi kesehatannya. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (5/10/2019) malam ini baru dilaporkan korban ke polisi di Polsek Kelapa Lima pada Selasa (8/10/2019).

Dalam laporannya korban mengaku kalau saat itu ada tetangga mereka Opa Pandie meninggal dunia.

Datang lah Ardy Pandie, anak dari Opa Pandie sambil berteriak menyuruh Ny Mia Pah keluar dari rumah. Ardy mengabarkan kalau orang tua nya sudah meninggal dunia karena perbuatan Ny Mia Pah yang dituduh sebagai suanggi.

Yonathan yang kebetulan ada dirumah berusaha keluar rumah mengecek suara ribut-ribut di depan rumahnya. Ia kaget melihat Ardy dan puluhan warga sudah berdiri di depan rumahnya dan menuduh mereka sebagai suanggi.

Saat Yonathan hendak mengklarifikasi, Ardy malah melempari nya dengan batu dan mengejar Yonathan. Yonathan berusaha menghindar namun ia kaget karena Ardy mengancungkan parang dan mengejar Yonathan serta mengancam akan membunuh mereka.

“Kami dituduh sebagai suanggi. Mereka menuduh kalau saat kami tinggal di perumnas dulu kami juga sebagai suanggi yang menyebabkan banyak tetangga meninggal, padahal kami sendiri tidak mengetahui apa itu suanggi,”ujar Ny Mia Pah saat mengadukan kasus ini ke polisi.

Ardy dan sejumlah warga juga melempari rumah korban mengakibatkan atap rumah, tembok, pintu dan kios korban rusak dan hancur. Korban sekeluarga baru 3 tahun pindah di Jalan Suratim Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima setelah rumah mereka di Perumnas Kelurahan Nefonaek Kecamatan Kota Lama Kota Kupang laku terjual.

Kepada polisi, korban meminta kasus ini diproses hingga tuntas karena ia merasa terancam dan tidak bisa beraktivitas bebas akibat dituduh sebagai suanggi dan adanya ancaman kekerasan fisik.

Ia juga berharap terlapor Ardy Pandie mempertanggungjawabkan tuduhan nya dan juga bertanggungjawab atas pengancaman dan pelemparan rumah yang dilakukan.
Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH SIK yang dikonfirmasi di kantornya, Selasa (8/10/2019) mengakui kalau pihaknya sudah menerima laporan kasus ini dan sedang diproses.

“Kita langsung periksa pelapor dan korban serta mencari informasi dari saksi-saksi lainnya,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Sikka ini.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Kupang Siapkan Tiga Pos Pelayanan Selama Operasi Semana Santa 2024

Polres Kupang Siapkan Tiga Pos Pelayanan Selama Operasi Semana Santa 2024

Polres Kupang Amankan Sembilan Unit Sepeda Motor RX King saat Operasi Lalu Lintas

Polres Kupang Amankan Sembilan Unit Sepeda Motor RX King saat Operasi Lalu Lintas

Hari Kelima, Kapolres Kupang Pantau Langsung Pelaksanaan Operasi Keselamatan Turangga 2024

Hari Kelima, Kapolres Kupang Pantau Langsung Pelaksanaan Operasi Keselamatan Turangga 2024

Hadapi Badai El Nino, Polres Kupang Beri Bantuan Bibit Kacang Hijau bagi Warga

Hadapi Badai El Nino, Polres Kupang Beri Bantuan Bibit Kacang Hijau bagi Warga

Polsek Amarasi Timur Limpahkan Penanganan Kasus Cabul ke Polres Kupang

Polsek Amarasi Timur Limpahkan Penanganan Kasus Cabul ke Polres Kupang

Puluhan Kaum Difabel Kunjungi Polres Kupang

Puluhan Kaum Difabel Kunjungi Polres Kupang

Komentar
Berita Terbaru