Jumat, 29 Maret 2024

Inilah 16 Tuntutan Buruh di Sumut ke Pemerintah

Redaksi - Rabu, 02 Oktober 2019 09:04 WIB
Inilah 16 Tuntutan Buruh di Sumut ke Pemerintah

digtara.com | MEDAN – Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat dan Buruh Bangkit Sumatera Utara, atau Gerbang Sumut, mengajukan 16 tuntutan kepada Pemerintah dalam aksi unjukrasa di DPRD Sumut, Rabu (2/10/2019) siang.

Baca Juga:

Willy Agus Utomo, Ketua Pengurus Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengatakan mereka membawa 16 tuntutan aksi ke DPRD Sumut untuk didengarkan dan dikabulkan oleh Presiden Joko Widodo.

“Yang pertama, kami menolak revisi UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003,” tegasnya saat berorasi.

Kedua, massa aksi yang terdiri dari GSBI Sumut, FSPMI-KSPSI Sumut, KSBSI Sumut, SBSI 1992 Sumut, PPMI, FSP-RTMM Deliserdang dan FSP-KEP Deliserdang itu juga menolak penaikan iuran BPJS Kesehatan.

Mereka juga meminta pencabutan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan penghapusan sistem kerja kontrak, outsourcing dan pemagangan. Berikutnya, mereka mendesak Pemerintah mencabut Permenaker Nomor 228 Tahun 2019 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta pencabutan Permenaker Nomor 11 Tahun 2019 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain.

Demonstran buruh juga meminta penghentian PHK semena-mena, dengan alasan apapun, serta penghentian pemberangusan berserikat. Lalu penolakan terhadap rencana perubahan peraturan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp4 juta menjadi Rp3 juta serta perawatan terhadap korban asap dan penangkapan perusahaan pembakar hutan dan lahan.

Mereka juga mendesak Pemerintah menurunkan harga sembako, membatalkan revisi UU KPK dan UU Pemasyarakatan, serta RUU KUHPidana, RUU Minerba dan UU Pertanahan. Demonstran buruh juga meminta Pemerintah menghentikan represifitas dan penangkapan terhadap aktivis.

Dalam aksinya, mereka juga menuntut penguatan peran dan fungsi pegawai pengawas ketenagakerjaan di Sumut. Terakhir, massa buruh ini menilai Pemerintah mesti bertanggungjawab untuk menyelesaikan hak buruh korban kebakaran pabrik mancis (PT Kiat Unggul) di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.

Dari pantauan, demonstrasi berlangsung dengan tertib dan massa tetap bertahan meski di bawah guyuran hujan. Mereka sempat ditemui sejumlah anggota DPRD Sumut yang bersedia meneken surat dukungan tuntutan, sebelum akhirnya mulai meninggalkan lokasi demo sekitar pukul 15.14 WIB.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru