Kapolsek Hamparan Perak Ungkap Otak Pelaku Penganiayaan Mantan Pemain PSMS Medan
digtara.com | MEDAN – Kasus penganiayaan terhadap mantan pemain PSMS Medan, Fauzi Pulungan (52), terus bergulir. Kapolsek Hamparan Perak, Kompol Azharuddin yang sempat menangani kasus itu, membenarkan adanya penganiayaan terhadap korban. Azharuddin bahkan menyebut penganiayaan itu diotaki Subandi, yang juga mantan pemain PSMS Medan.
Baca Juga:
“Kita mendapatkan laporan ada penganiayaan di rumah Subandi di kawasan Klumpang, Klambir V. Lalu kita turunkan personel kesana dan ternyata benar. Lalu dibawalah mereka kemari. Saat kita lidik, ternyata benar. Yang menganiaya Subandi, mantan pemain PSMS Medan juga,â€sebut Azharuddin lewat panggilan seluler kepada digtara.com, Kamis (18/3/2020).
Azharuddin mengaku, dari hasil penyelidikan awal mereka, penganiayaan itu dilatarbelakangi utang-piutang di antara keduanya.
“Nah kalau persoalan utang-piutang kan bukan ranah kita. Makanya kita arahkan mereka untuk ke Polsek Medan Baru membuat laporan. Karena penganiayaan awalnya di Stadion Kebun Bunga, di wilayah hukum Polsek Medan Baru. Anggota saya ikut mengantarkan mereka membuat laporan dan diterima oleh Polsek Medan Baru,â€sebutnya.
Sebelumnya, Fauzi Pulungan (52) mengaku dianiaya sejumlah orang saat menyaksikan latihan PSMS Medan di Stadion Kebun Bunga Medan. Ia mengaku dianiaya di toilet stadion dengan kaki dan tangan terikat.
Akibatnya ia mengalami luka disekujur tubuhnya. Termasuk patah pada rusuk kiri dan bengkak di tangan kanan.
DIPAKSA TEKEN SURAT UTANG
Selain dianiaya, Fauzi juga mengaku dipaksa menandantangani surat pengakuan utang bertanggal mundur. Dalam surat itu, Fuazi tertulis mengakui memiliki utang senilai Rp.750 juta kepada Subandi.
Fauzi sempat menolak menandatangani surat tersebut, karena merasa tak pernah berutang kepada Subandi. Namun karena terus dianiaya, ia pun tak kuasa melawan dan akhirnya menandatangani surat tersebut. Ia juga dipaksa menempelkan cap jempornya di surat itu.
Kasus ini awalnya telah dilaporkan ke Polsek Medan Baru, namun karena Fauzi merasa pelaku mengintervesi proses pelaporan, Fauzi pun mengurungkan niatnya.
Fauzi melalui anaknya FT Fauzi Pulungan kemudian melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polda Sumut. Laporan tersebut diterima dengan nomor laporan LP/466/III/2020/SUMUT/SPKT II tertanggal 07 Maret 2020. Laporan diterima penyidik Polda Sumut Brigadir Taufik Darmawan.
https://www.youtube.com/watch?v=LSTfHB_E99w
[AS]