Kesal Istri Disuruh Ngutang, Pria di Taput Bakar Kakak Ipar dan Anak
digtara.com – Seorang Pria di Desa Lubis, Kecamatan Pagaran, Tapanuli Utara (Taput), nekat membakar kakak ipar nya pada Jumat, 26 Juni 2021, sekitar pukul 23.15 Wib. Naas, selain kakak ipar (MFS), kobaran api juga membakar anaknya sendiri yang masih duduk di kelas 3 SD.
Baca Juga:
Tersangka, Irwanto Lubis (IL) 43 tahun melakukan aksinya karena kesal dan tersulut emosi akibat istrinya disuruh meminjam uang kepada orang lain tanpa sepengetahuannya.
“Tersangka merasa kesal kepada korban dikarenakan korban menyuruh istri tersangka untuk meminjam uang kepada orang lain untuk dipergunakan korban tanpa sepengetahuan tersangka,” ungkap Kapolres Taput AKBP Ronald FC Sipayung pada press release, Jumat (25/9/2021).
Dikatakan Kapolres, tersangka membakar kakak iparnya saat bersama istri pelaku dan anaknya rebahan di ruang tamu sambil bermain handphone. Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku.
Diceritakan Kapolres, kronologis kejadian sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka masuk ke rumah dan marah kepada istri serta korban terkait permasalahan utang. Usai meluapkan emosinya tersangka kemudian keluar rumah. Namun, sekitar pukul 23.00 tersangka masuk lagi ke rumah dan menyiramkan bensin ke tubuh korban.
Menyadari aksi tersangka, istrinya dan korban sempat memeluk tersangka dan mempertanyakan maksud tersangka. Namun tersangka tetap melakukan aksi nekatnya.
“Biar mati kita semua di sini, ucap tersangka dan langsung menyulut mancis di tangannya lalu melemparkannya ke selimut yang berada di samping korban,” sebut Kapolres sesuai pengakuan tersangka saat diperiksa.
Api kemudian membakar korban. Dan tragisnya lagi kobaran api juga mengenai anak korban yang sedang tidur. Melihat kobaran api, istri tersangka kemudian menyelamatkan anaknya dan kakaknya dengan kain dan langsung keluar minta tolong ke warga sekitar.
“Setelah melakukan aksinya, tersangka langsung melarikan diri. Tersangka sudah DPO selama tiga bulan dan menyerahkan diri ke Polres Taput pada 21 September 2021,’ sebut Kapolres.
Ditegaskan Kapolres, tersangka dikenakan pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana sengaja menimbulkan kebakaran/kejahatan terhadap jiwa orang dengan ganjaran hukuman penjara selama 15 tahun. pria di taput
Penulis: Tulus Sibuea
Berita ini kiriman dari pembaca. Isi dan tanggungjawab hukum dipertanggungjawabkan penulis.
Bagi pembaca yang ingin mengirim tulisan silahkan kirim ke email beritadigtara@gmail.com.