KontraS Bikin Teatrikal Anti Penyiksaan
digtara.com – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut) bikin aksi teatrikal anti penyiksaan dalam memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional di Jalan Balai Kota Medan, Jumat (26/06/2020).
Baca Juga:
Koordinator aksi, Amin Multazam mengatakan aksi ini merupakan wujud penghormatan terhadap kesepakatan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam. “Tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia yang mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 1987,” ujarnya.
Menurutnya, penyiksaan merupakan praktek yang dilarang baik melalui instrumen hukum internasional maupun nasional. Namun kenyataannya, pencarian keadilan atas kasus penyiksaan masih sulit didapatkan.
“Kelemahan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia seperti belum adanya definisi khusus mengenai Penyiksaan dan Penghilangan Paksa dalam KUHP maupun tidak adanya Undang-Undang tersendiri terkait dengan Penyiksaan dan Penghilangan Paksa
menjadi kendala dalam penegakan hukum terhadap para pelaku,” jelas Amin.
Dikatakannya, konvensi anti penyiksaan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Namun 22 tahun pasca meratifikasi konvensi anti penyiksaan, penangan dan pencegahan praktek penyiksaan masih jauh dari harapan.
Diketahui, sepanjang Juli 2019 hingga Juni 2020 setidaknya mencatat 9 kasus dugaan penyiksaan yang terjadi di Sumut dan mengakibatkan 2 orang meninggal dunia. Dalam aksinya mereka membentang spanduk yang bertuliskan Negara Merdeka Tidak Mengenal Praktik Penyiksaan. (mag-1)
[ya]
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.