Modus Bisa Urus PNS, Seorang Guru Ditangkap Polisi
digtara.com – Seorang Guru berinisial PO (50) ditangkap polisi atas kasus tindak pidana penipuan dengan modus dapat memasukkan orang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Korban atas kasus ini yakni Suyono.
Baca Juga:
Pelaku merupakan guru di salah satu sekolah di Kabupaten Bener Meriah dan kasusnya terjadi pada 5 tahun silam.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Taufiq mengatakan kasus ini terjadi pada 31 Juli 2015 lalu di bank Aceh Unit Neusu, Kecamatan Baiturahman. Pelaku menawarkan jasa pada korbannya, bahwa bisa memasukan anak kandung korban menjadi PNS di Provinsi Sumatera Utara.
“Pelaku pun meminta sejumlah uang. Dan korban pun memberikannya,” kata Kasat, Kamis (19/3/2020) dalam konfrensi persnya.
Ia menjelaskan korban menyerahkan uang secara bertahap dengan cara transfer dengan total 63 juta rupiah. Namun, berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku tidak penah mengurus anak kandung korbanya yang akan masuk PNS. Uang tersebur digunakan untuk keperluan pribadinya.
Atas kasus tersebut, pelaku pun ditangkap di rumanya pada Selasa 10 Maret 2020. dengan sejumlah barang bukti 10 lembar slip setoran, handphone dan buku tabungan yang sudah di print out.
“Kini pelaku sudha ditahan di sel guna mempertanggungjawabkan perbuatanya,” jelas Kasat.
https://www.youtube.com/watch?v=S1XP9BU_vTE
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pasal 378 KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.