Polisi Tetapkan Satu Tersangka Dalam Kasus Tewasnya Bripda Doni Setiawan
digtara.com – Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus tewasnya Bripda Doni Setiawan. Tersangka adalah Bripda KH, personel Polda Sumatera Utara yang bersama korban saat insiden tembakan tersebut.
Baca Juga:
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir menyatakan, penetapan tersangka terhadap Bripda KH dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas kasus itu.
“Kita sudah tetapkan satu orang tersangka. Sejauh ini baru satu orang. Tapi yang kita sudah periksa sebanyak 11 orang,â€sebut Isir, Senin (30/3/2020).
Dari hasil penyelidikan Polisi, lanjut Isir, Bripda KH diduga tidak sengaja menembak korban hingga tewas. Kedua bintara Polisi itu awalnya hanya bercanda, hingga akhirnya Bripda KH menodongkan senjata ke Bripda Doni Setiawan.
“Korban dan tersangka berteman. Tersangka mengira senjatanya tidak berisi peluru. Saat ditembakkan, korban terkena dan tewas. Itu terungkap lewat pra rekonstruksi yang sudah kita laksanakan,â€sebutnya.
Atas kejadian ini, Bripda KH akan dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHPinda tentang Pembunuhan. Dia juga akan dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian (Kealpaan) yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.“Ancamannya di atas 5 tahun penjara,â€tandas Isir.
Diberitakan sebelumnya, Bripda Doni Setiawan tewas dengan luka tembak di bagian kiri kepalanya. Awalnya dia diduga secara tidak sengaja menembakkan Pistol milik rekannya Bripda KH. Insiden itu terjadi Barak Markas Komando Satuan Sabhara Polrestabes Medan, di Jalan Putri Hijau, Kota Medan pada Sabtu, 28 Maret 2020. Saat itu kedua bintara Polisi yang saling berteman itu tengah bersama di kamar yang ada di Barak tersebut.
Bripda KH sendiri merupakan bekas personel Satuan Sabhara Polrestabes Medan yang kini bertugas sebagai sopir salah seorang perwira menengah di Polda Sumatera Utara.
https://www.youtube.com/watch?v=uiTnSWSX0BA
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV.
Jangan lupa, like comment and Subscribe.
[AS]