Jumat, 29 Maret 2024

Postingan Berujung Proses Hukum, PNS Poltek Kupang Siap Disidangkan

Imanuel Lodja - Selasa, 07 Juli 2020 10:56 WIB
Postingan Berujung Proses Hukum, PNS Poltek Kupang Siap Disidangkan

digtara.com – Tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook, Stefanus Jefons, ST alias Kang Asep (54) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk proses hukum lebih lanjut. Postingan Berujung Proses Hukum

Baca Juga:

Tersangka yang juga PNS pada Politeknik Negeri (Poltek) Kupang diserahkan penyidik Subdit V/Cyber crime Dit Reskrimsus Polda NTT, Selasa (7/7/2020). Turut diserahkan barang bukti berupa handphone, screenshoot dan berkas perkara kepada jaksa.

“Oleh jaksa, berkasnya sudah P21 sehingga kita limpahkan ke kejaksaan,” tandas Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Yudi AB Sinlaeloe, SIK di Mapolda NTT, Selasa (7/7/2020).

Tersangka pun siap menjalani sidang pada pekan depan sesuai agenda yang ada.

“Saya siap menjalani sidang sesuai jadwal yang ada,” ujar Kang Asep saat diserahkan ke kejaksaan.

Berawal dari Postingan di Facebook

Tersangka tersangkut hukum gara-gara postingan di laman facebook miliknya. Dia menyinggung mantan orang nomor satu di jajaran Polsek Maulafa, Kompol Margaritha R Sulabesi (52).

Tersangka yang juga warga Jalan Kedondong Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama itu, diduga telah melakukan penghinaan dan mencemarkan nama baik Margarith yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek.

Baca: Unggahan di Facebook Singgung Kapolsek, Seorang PNS Dipolisikan

Tak senang, Kompol Margarita melaporkan Kang Asep ke polisi sesuai laporan polisi nomor LP/B/237/Res.1.24/VII/2019/SPKT tanggal 11 Juli 2019.

Kang Asep pun berusaha meminta maaf dan melakukan mediasi. Dalam mediasi di Polda NTT, Kang Asep berjanji akan menghapus semua postingan yang diunggahnya.

Dia juga akan mengklarifikasi ke publik melalui akun facebooknya sehingga publik bisa mengetahui bahwa dirinya telah keliru dan bersalah mengunggah postingan itu.

Kompol Margaritha menerima permintaan maaf itu, namun menyerahkan semuanya ke ranah hukum.

“Sejak awal saya sudah memberikan maaf namun untuk memulihkan nama saya tetap melalui prosedur hukum dan saya tidak mencabut laporan saya,” ujarnya.

Baca: Protes ke Facebook, Perusahaan Kelas Dunia Rame-rame Stop Pasang Iklan

Dalam perkara ini, Kang Asep melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) undang-undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 750 juta.

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Postingan Berujung Proses Hukum, PNS Poltek Kupang Siap Disidangkan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru