PP KAMMI Minta DPR Segera Normalisasi Pilkada Tahun 2022 dan 2023
digtara.com – Jadwal pelaksanaan Pilkada sebaiknya dinormalkan menjadi tahun 2022 dan 2023. Hal itu disampaikan Pejabat sementara (Pjs) Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Susanto Triyogo. PP KAMMI Minta DPR Segera Normalisasi Pilkada Tahun 2022 dan 2023
Baca Juga:
Hal itu, ia katakan merespon adanya draf RUU Pemilu di DPR RI yang mewacanakan akan menormalkan kembali pelaksanaan Pilkada. Awalnya, Pilkada mendatang dijadwalkan serentak pada tahun 2024.
“Memang sebaiknya pemerintah menormalkan kembali jadwal pilkada. Dimana periode yang akan berakhir pada tahun 2022 dan 2023 harusnya segera untuk dipersiapkan oleh penyelenggara pemilu pada tahun ini,” katanya kepada digtara.com, Kamis (4/2/2021).
Dijelaskannya, berdasarkan pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pemungutan suara serentak nasional untuk pilkada di seluruh Indonesia dilaksanakan pada November 2024.
Implikasi ketentuan tersebut, sebagaimana diatur pasal yang sama, maka kepala daerah hasil pemilihan 2017 (101 daerah) dan 2018 (170 daerah), yang akan berakhir masa jabatan pada 2022 dan 2023 tidak akan diselenggarakan pilkada di daerahnya pada tahun tersebut.
Sedangkan kepala daerah hasil pemilihan 2020 hanya akan menjabat sampai 2024. Susanto menilai, jika Pilkada dilakukan serentak dengan Pemilu nasional di 2024 akan berimplikasi pada kompleksitas penyelenggaraanya.
“Sebagaimana kita tahu pada Pemilu 2019 saja yang hanya 5 Kotak suara membuat pelaksanaan pemilihan begitu rumit dan melelahkan bagi penyelenggara. Meskipun penyelenggaraan pemilu nasional dan Pilkada tidak diselenggarakan pada hari yang sama tetapi pasti tahapannya akan berkaitan. Oleh karena itu, kita tidak mau peristiwa Pemilu 2019 saja yang hanya 5 kotak suara membuat pelaksana dan peserta pemilu mengalami kerumitan dan sangat melelahkan,” imbuhnya.
Ketua Bidang Kebijakan Publik KAMMI Pusat, Abdus Salam menambahkan jika Pilkada serentak 2024 tetap dilaksanakan, maka akan ada ratusan pejabat sementara (Pjs) yang memimpin daerah pada jangka panjang. Dan hal tersebut tentunya mengabaikan nilai-nilai demokrasi yang sesungguhnya.
“Kami menilai di tengah pandemi covid-19 ini sejumlah daerah tentunya membutuhkan kepala daerah yang definitif untuk menangani pandemi, dimana kepala daerah tersebut merupakan hasil pilihan masyarakat dan bukan pilihan pemerintah. Jika kepala daerahnya berdasarkan pilihan masyarakat tentu dirinya akan bertanggung jawab penuh terhadap daerah dan masyarakatnya,” ucapnya.
Menurutnya, Pilkada 2024 sudah sebaiknya segera dinormalisasi oleh pemerintah menjadi tahun 2022 dan 2023. “Sebab, pilkada yang dinormalisasi tersebut pada hakikatnya bertujuan untuk menjaga cita-cita demokrasi dan amanat konstitusi,” tandasnya.
[ya]Â PP KAMMI Minta DPR Segera Normalisasi Pilkada Tahun 2022 dan 2023