KPU: Pemilu Serentak Bukan 2024, tapi 2026 untuk Win-win Solution
digtara.com – Komisioner KPU RI Hasyim Asyari menyampaikan pendapatnya terkait rencana Pemilu Serentak 2024. KPU: Pemilu Serentak Bukan 2024, tapi 2026 untuk Win-win Solution
Baca Juga:
Hasyim menjelaskan, terdapat dua jenis Pemilu Serentak. Pertama, Pemilu Serentak Nasional 2024 yakni Pilpres, Pemilu DPR dan DPD. Kedua, Pemilu Serentak Daerah 2026 (Pilkada Prov/Kab/Kota dan DPRD Prov/Kab/Kota).
“Pemilu Serentak Nasional sudah ada desain/pola keserentakan 5 tahunan dan sudah dipraktekkan dalam Pemilu 2019. Regularitasnya 5 tahun berikutnya adalah 2024,†kata Hasyim dalam keterangannya, Jumat (5/2/2021).
Pilkada Serentak selama ini, yakni 2015, 2017, 2018, 2020, menurutnya baru tercapai keserentakan coblosan, belum mampu menata keserentakan masa jabatan kepala daerah.
“Masa jabatan kepala daerah masih beragam dan tidak sinkron dengan masa jabatan anggota DPRD,†katanya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Hasyim menyarankan diatur pelembagaan keserentakan pemilu. Dengan harapan agar tercapai tujuan pemilu yaitu membentuk pemerintahan nasional dan pemerintahan daerah.
“Desain Pemilu Daerah Serentak 2026 yaitu untuk memilih kepala daerah prov/kab/kota serentak (bersamaan) dengan pemilu anggota DPRD prov/kab/kota,†katanya.
Baru ideal dilaksanakan 2021
Oleh karena itu, ia menyebut Pilkada serentak nasional dan daerah baru ideal dilaksanakan pada 2026.
“Desain kerentakan pemilu daerah serentak 2026 sebagai bentuk win win solusion, membuat happy dan nyaman banyak pihak (kepala daerah definitif dan anggota DPRD) dengan perpanjangan masa jabatan sampai dengan 2026, serta tidak perlu menyediakan Penjabat atau Plt Kepala Daerah untuk durasi waktu yang panjang,†katanya.
“Selain itu desain pemilu daerah serentak 2026 juga dalam rangka penataan keserentakan masa jabatan 5 tahunan kepala daerah dan anggota DPRD,†tambahnya.
Namun, ia menyebut ada konsekuensi desain Pemilu Daerah Serentak 2026. Yakni, kepala daerah hasil pilkada 2017, 2018 dan 2020 yang masa jabatan habis 5 tahun berikutnya (2022, 2023, 2024) maka masa jabatan diperpanjang, sampai dilantiknya kepala daerah hasil pemilu daerah serentak 2026.
“Anggota DPRD Prov/Kab/Kota hasil pemilu 2019 yg masa jabatan habis 5 tahun berikutnya (2024), masa jabatan diperpanjang sampai dengan dilantiknya Anggota DPRD prov/kab/kota hasil pemilu daerah serentak 2026,†jelasnya seperti dilansir dari Liputan6.com.
[ya]Â KPU: Pemilu Serentak Bukan 2024, tapi 2026 untuk Win-win Solution