KPU Sabu Raijua Digugat ke PTUN Kupang Terkait Orient P Riwu Kore
digtara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Gugatan dilayangkan oleh kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua, Takem Raja Pono-Herman Hegi Radja Haba (TRP-HEGI), Senin (8/2/2021). KPU Sabu Raijua Digugat
Baca Juga:
Gugatan ini menyusul penetapan Orient P Riwu Kore-Thobias Uly, sebagai bupati dan wakil terpilih oleh KPU walaupun Orient berstatus warga negara Asing (WNA), Amerika Serikat.
Kuasa Hukum Takem Raja Pono-Herman Hegi Radja Haba, Rudi Kabunang kepada wartawan menjelaskan, dirinya sudah mendaftarkan gugatan ke PTUN Kupang, dengan nomor perkara 216/2021/PTUN Kupang.
Materi gugatan yang didaftarkan adalah, permasalahan pemilihan bupati dan wakil bupati Sabu Raijua dengan dugaan salah satu calon, diindikasikan berkewarganegaraan Amerika Serikat.
“Sesuai informasi dan bukti yang kami miliki dari Kedutaan Besar Amerika Serikat, maka kami ajukan gugatan ini sehubungan dengan aturan hukum bahwa, UU 12 Tahun 2006 menyatakan tentang berakhirnya kewarganegaraan Indonesia, jika seseorang menerima kewarganegaraan dari negara lain, dengan bukti seseorang mempunyai paspor negara lain,” Katanya.
Baca: Polda NTT Bakal Selidiki Dugaan Pidana Kasus Kewarganegaan Bupati Terpilih Sabu Raijua
Menurut Rudi, Undang-undang pilkada pun mengatur seseorang jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah, harus warga negara Indonesia.
“Ini mutlak, proses pilkada telah selesai baru kita dapatkan informasi tentang hal ini, jadi satu-satunya jalan adalah gugat ke PTUN,” ungkap Rudy.
Tuntut Pilkada Ulang
Rudy mengatakan, permohonan dalam gugatan mereka agar majelis hukum memutuskan, penetapan bupati terpilih bupati Sabu Raijua, dinyatakan batal. Memerintahkan termohon dalam hal ini KPU, mencabut penetapan tersebut.
“Permohonan kami juga agar PTUN Kupang menyatakan pilkada ulang. Saya tetap mengajukan permohonan dalam gugatan ini, agar hakim memutuskan adanya pilkada ulang. Kenapa demikian, jika dalam proses persidangan jika ada satu peristiwa hukum yang belum diatur dalam undang-undang, maka hakim mempunyai kewajiban untuk menemukan hukum itu,” tandas Rudi.
KPU Sabu Raijua Digugat di PTUN Kupang Terkait Orient P Riwu Kore