Mendagri: Pilkada Serentak 2024 Konsisten dengan Undang-Undang
digtara.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 dilaksanakan konsisten sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Baca Juga:
“Kita konsisten kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Kami dari Kemendagri berpendapat, pilkada tetap dilaksanakan di tahun 2024,†ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (15/03/2021).
Tito menilai, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 merupakan amanat Undang-Undang untuk konsisten dijalankan. Sehingga, perbaikan dapat dilakukan pasca pelaksanaan, bukan sebelum Pilkada dilaksanakan.
“Kita harus konsisten, Undang-Undang ini kita ikuti, kita jalankan untuk pilkada tetap dilaksanakan di tahun 2024, kita bisa revisi setelah kita laksanakan, bukan sebelum kita laksanakan,†tegasnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dalam Pasal 201 ayat 8 disebutkan, Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
Baca: Dalam Putuskan Sengketa Pilkada, DPW Nasdem Sumut Sebut MK Terapkan Standar Ganda
“Pilkada merupakan amanat Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2016, di mana nanti pilkada akan dilaksanakan secara serentak di bulan November Tahun 2024,†ujarnya.
Kunci Sukses
Tak kalah penting, Mendagri menilai, tata kelola dan manajemen dalam pelaksanaan pesta demokrasi menjadi kunci pelaksanaan pilkada yang sukses.
Berkaca pada Pilkada Serentak Tahun 2020 yang dilaksanakan dalam situasi pandemi COVID-19, pelaksanaan pilkada terbilang sukses dengan mencatatkan partisipasi masyarakat dan tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan yang tinggi.
“Belajar dari pilkada di tahun 2020 ini, kita melihat bahwa kuncinya adalah tata kelola, tata kelola yang baik, manajemen yang baik, kerja sama dari semua stakeholder itu menjadi kunci. Sehingga, jika akan melaksanakan pemilu di tahun 2024, kuncinya adalah kesiapan, simulasi, tata kelola, dan kemudian kerja sama, kerja sama semua stakeholder yang terkait sehingga akan dapat dilaksanakan pemilu yang lebih lancar, aman, tertib, dan relatif rendah konflik,†tandasnya. [setkab.go.id]
Mendagri: Pilkada Serentak 2024 Konsisten dengan Undang-Undang