Sengketa Pilkada Labuhanbatu, Labusel dan Madina Akan Diputuskan MK Senin Depan
digtara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan memutus sengketa Pilkada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan dan Mandailing Natal (Madina) pada Senin (22/3/2021) mendatang.
Baca Juga:
Sebelumnya pada Kamis (18/3/2021), MK telah menetapkan putusannya terhadap sejumlah perkara perselisihan hasil pemilihan termasuk sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir serta Nias Selatan (Nisel) Sumut.
Dimana, MK menolak permohonan pemohon dalam putusannya.
Sengketa pemilihan kepala daerah di tiga kabupaten di Sumut ini akan diputus bersama 21 perkara lain yang sudah dijadwalkan oleh MK pada Jumat-Senin (19-22 Maret 2021).
Kuasa hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Madina nomor urut 1 M Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi, Adi Mansar mengatakan, mereka selaku pemohon telah menerima pemberitahuan jadwal pembacaan putusan perkara mereka oleh MK.
Baca: Hari Ini, 10 Permohonan Sengketa Pilkada Akan Ditentukan MK
“Tanggal 22 (Maret), Senin,” kata Adi, Jumat (19/3/2021).
Dalam permohonannya ke MK, Jakfar-Atika meminta MK memerintahkan KPU membatalkan hasil Pilkada Madina serta mendiskualifikasi pasangan Dahlan Hasan Nasution selaku Bupati petahana.
Karena, pihaknya melihat ada sederet pelanggaran, diantaranya, pertama dugaan pelanggaran oleh paslon nomor urut 2 Dahlan Hasan Nasution-Aswin terkait larangan mutasi di saat tahapan Pilkada yang diatur oleh pasal 71 ayat 2 dan 3 undang-undang nomor 10 tahun 2016.
Juga dugaan mobilisasi ASN dalam pemenangan pasangan 02.
Dalam waktu yang sama, MK juga akan memutus sengketa Pilkada Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan. Sengketa perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu dimohonkan oleh pasangan Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar peraih suara terbanyak kedua dengan Raihan 87,292 suara (36,85 persen).
Pasangan ini kalah 838 suara dari pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar yang meraih 88,130 suara (37,20 persen).
Sementara hasil Pilkada Labuhanbatu Selatan diajukan oleh pasangan nomor urut 3, Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap.
Hasnah Harahap yang merupakan istri Bupati Labuhanbatu Selatan dua periode Wildan Aswan Tanjung, berpasangan dengan wakil bupati petahana ini meminta MK untuk membatalkan hasil rekapitulasi oleh KPU.
Baca: Mendagri: Pilkada Serentak 2024 Konsisten dengan Undang-Undang
Mereka meminta MK untuk memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 21 TPS karena disinyalir terjadi penggelembungan suara kepada paslon nomor urut 2 Edimin-Ahmad Fadly Tanjung yang meraih suara terbanyak berdasarkan rekapitulasi KPU.
Sengketa Pilkada Labuhanbatu, Labusel dan Madina Akan Diputuskan MK Senin Depan