Pemungutan Suara Ulang di 3 Kabupaten di Sumut Tunggu Petunjuk KPU
digtara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di 3 kabupaten di Sumut.
Baca Juga:
Ketiga kabupaten itu yakni, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan dan Mandailing Natal. Dengan rincian, sebanyak 16 TPS di Labuhanbatu Selatan, 9 TPS Labuhanbatu dan 3 TPS di Mandailing Natal (Madina).
Hal itu sesuai putusan MK atas perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di tiga daerah tersebut pada Senin (22/3/2021) kemarin.
Namun untuk hari pemungutan suara ulang, saat ini, atau sehari pasca putusan MK, masih belum diputuskan kapan. Anggota KPU Sumut, Benget Silitonga mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk KPU RI terkait pelaksanaan PSU itu.
“Masih menunggu petunjuk KPU RI,” kata anggota KPU Sumut Benget Silitonga, Selasa (23/3/2021).
Menurutnya, dalam pelaksanaan PSU ini penyelenggara perlu menghitung logistik PSU, merekrut penyelenggara adhoc, serta berkoordinasi kepada stakeholder terkait mulai TNI/Polri serta Bawaslu.
Diketahui, dalam putusannya MK memberi waktu paling lambat 30 hari untuk pelaksanaan PSU ini. MK juga memerintahkan PPK dan KPPS yang menyelenggarakan PSU adalah PPK dan KPPS yang baru.
Perintah PSU oleh MK atas perkara Pilkada ini pun disambut baik oleh pemohon. Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labusel, Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap, Guntur Rambe menyambut baik putusan MK ini.
“Ini membuktikan apa yang kita sampaikan benar adanya dan dapat kita buktikan,” kata Guntur.
Sementara kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi, Adi Mansar mengucap syukur atas putusan MK tersebut.
“Alhamdulillah,” kata Adi.