Kapolda Minta kepada Masyarakat dan Paslon Laksanakan Putusan MK
digtara.com – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan keterpilihan pasangan Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly sebagai bupati dan wakil bupati Sabu Raijua hasil Pilkada tahun 2020, Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH MHum meminta masyarakat dan pasangan calon (paslon) menghormati dan melaksanakan putusan MK tersebut. Kapolda Minta kepada Masyarakat dan Paslon Laksanakan Putusan MK
Baca Juga:
“Semua ini sudah melalui proses hukum dan diputuskan oleh MK,” jelas Kapolda NTT, Kamis (15/4/2021) malam.
Kapolda NTT meminta KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara agar menyiapkan dengan sebaik-baiknya tahapan proses selanjutnya.
Polda NTT dan Polres Sabu Raijua bersama TNI siap untuk melaksanakan pengamanan proses PSU dan berharap semua pasangan calon tetap menjaga situasi dan kondisi kamtibmas kondusif.
“Kami siap mengamankan tahapan dan agenda selanjutnya,” terang jenderal polisi bintang dua ini.
Kondisi keamanan yang kondusif perlu diutamakan sehingga masyarakat dapat melaksanakan pemungutan suara dan segera mendapatkan pemimpin daerah yang terpilih melalui ketentuan yang berlaku.
Di tengah situasi bencana di NTT, Kapolda NTT juga menghimbau untuk pelaksanaan tahapan selanjutnya dengan tertib dan tidak perlu ada hal-hal yang mengarah pada kegiatan anarkis yang sangat mengganggu masyarakat yang tengah berduka karena bencana saat ini.
Polemik kewarganegaraan bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore segera berakhir. MK membatalkan kemenangan pasangan Orient Riwu Kore-Thobias Uly sebagai bupati dan wakil bupati di Pilkada Sabu Raijua tahun 2020.
Keputusan pembatalan itu dibacakan oleh Hakim MK Saldi Isra dalam sidang pengucapan putusan pilkada Sabu Raijua yang digelar di MK, Kamis (15/4/2021).
MK menyatakan batal putusan KPU Kabupaten Sabu Raijua nomor 342/HK.03.01.KPT/5320/KPU-Kab/
“Menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 (Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly) dari kepesertaan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020,” demikian salah satu point keputusan MK.
Sesuai bukti-bukti yang disampaikan oleh MK, di antaranya Orient Riwu Kore adalah warga negara Amerika Serikat yang dibuktikan dengan kepemilikan paspor Amerika sejak 2007-2017 dan diperpanjang dari 2017-2027.
“Paspor nomor 57490486 yang berlaku 10 juli 2017 – 9 Juli 2027, sebelumnya paspor nomor 430562714 yang dikeluarkan 11 Agusut 2007-10 Agusut 2017,†kata Saldi Isra.
Dengan dibatalkannya kemenangan Orient, otomatis wakil bupati terpilih Thobis Uly juga gugur. MK menetapkan pilkada Sabu Raijua digelar ulang dalam tempo satu bulan dan hanya diikuti dua pasangan calon.
[ya]Â Kapolda Minta kepada Masyarakat dan Paslon Laksanakan Putusan MK