MK Perintahkan Tunda Semua Tahapan Setelah Rekapitulasi di 3 Kabupaten yang Laksanakan PSU
digtara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan semua pihak untuk menghentikan semua tahapan setelah tahapan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan (Labusel). MK Perintahkan Tunda Semua Tahapan
Baca Juga:
Setelah rekapitulasi hasil, KPU telah menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Itu artinya, dengan ketetapan MK ini, maka penetapan paslon dibatalkan dan seluruh tindakan setelahnya ditunda sampai ada putusan tetap.
Ketetapan MK ini disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar, Jumat (21/5/2021).
“MK memerintahkan KPU Labuhanbatu menghentikan semua tahapan setelah rekapitulasi penghitungan suara hasil PSU. Artinya semua tahapan setelah rekap dianggap tidak ada,” kata Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi saat dihubungi, Sabtu (22/5/2021).
Sebetulnya, sidang kedua yang digelar ini beragendakan mendengar jawaban termohon (KPU) dan pihak terkait (Bawaslu dan Paslon). Setelah sidang Rabu (19/5/2021) sebelumnya, yang beragendakan mendengar permohonan pemohon.
Selain telah menetapkan paslon, beberapa KPU seperti KPU Madina diketahui telah menyampaikan penetapan Paslon terpilih ke DPRD untuk proses pelantikan.
Baca: Innalillahi, Guru Honorer Tewas Gantung Diri di SMK Negeri 5 Batam
Namun, dengan ketetapan ini, maka MK meminta seluruh pihak terkait untuk menunda seluruh tindakan sampai ada keputusan tetap dari MK.
Setelah sidang kedua ini, akan digelar sidang lanjutan apakah perkara ini dihentikan atau dilanjutkan dengan pembuktian.
“(Kami) Menunggu jadwal sidang berikutnya,” kata Wahyudi.
Hal senada disampaikan oleh Ketua KPU Mandailing Natal (Madina) Fadhillah Syarief. “Jadi redaksinya menunda bukan menghentikan,” kata Syarief membenarkan putusan MK.
Anggota KPU Sumut Mulia Banurea membenarkan ketetapan MK tentang perintah penundaan ini. “Ketiga daerah (diminta tunda),” sebut Mulia.
Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari yang menghadiri sidang secara daring memastikan mereka akan menindaklanjuti ketetapan MK ini.
“Kami akan menyampaikan surat kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang terdapat PSU dan kemudian sekarang ada Perkara di MK. Kemudian kami juga menyiapkan surat kepada Mendagri untuk menyampaikan bahwa ada penetapan-penetapan MK tentang menunda semua kegiatan atau tahapan sehubungan dengan adanya sengketa di MK menunggu sampai ada keputusan yang inkrah. Demikian Yang Mulia,” kata Hasyim.
KPU Labuhanbatu menetapkan pasangan Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar sebagai Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada tahun 2020.
Baca: Sebanyak 52 ASN Pejabat Administrator Pemkab Deli Serdang Dilantik
Penetapan Erik-Ellya dilaksanakan oleh KPU dalam rapat pleno yang digelar, Minggu (2/5/2021). Hasil penetapan ini kemudian digugat oleh pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal yang kalah setelah PSU.
Sementara KPU Madina telah menetapkan pasangan Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utami sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal terpilih tahun 2020.
Penetapan Sukhairi-Atika sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 2020 dilaksanakan KPU dalam rapat pleno terbuka, Senin (3/5/2021).
Jakfar-Atika berhasil mengalahkan Bupati petahana Dahlan Hasan Nasution yang berpasangan dengan Aswin setelah PSU 3 TPS pada 28 April lalu. Dahlan-Aswin kemudian menggugat hasil penetapan ini ke MK.
Sementara KPU Labusel telah menetapkan pasangan H Edimin-Ahmad Padli sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Labusel terpilih. Penetapan ini lalu digugat oleh pasangan Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap ke MK.
MK Perintahkan Tunda Semua Tahapan Setelah Rekapitulasi di 3 Kabupaten yang Laksanakan PSU