PSU Labuhanbatu Jilid 2 Dilakukan 19 Juni 2021, Tak Ada Kampanye Calon
digtara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Labuhanbatu. PSU Labuhanbatu Jilid 2
Baca Juga:
PSU yang kedua kalinya ini rencananya dilakukan pada 19 Juni 2021 mendatang, seperti dilansir dari inews.id.
Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi mengatakan, pasca keputusan MK tersebut mereka langsung berkonsultasi ke KPU RI terkait pelaksanaan PSU di kedua TPS tersebut.
Kemudian direncanakan hari PSU di kedua TPS yakni TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.
“Rencana tanggal 19 Juni,†kata Wahyudi, Minggu (6/6/2021).
Baca: Selisih 53 Suara, PSU Labuhanbatu Jilid 2 Bakal Seru
Wahyudi mengatakan 19 Juni merupakan hari Sabtu. Pemilihan hari Sabtu dilakukan agar masyarakat bisa bebas datang ke TPS untuk memberikan hak suaranya.
Terkait data pemilih, Wahyudi memastikan, pada PSU kali ini tidak akan pemuktahiran. Selain itu, kegiatan kampanye oleh pasangan calon juga ditiadakan.
“Tidak ada pemutakhiran data pemilih dan kampanye,†ucapnya.
Diketahui, langkah tersebut dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Kamis (3/6/2021) lalu.
MK memerintahkan PSU di kedua TPS tersebut karena penggunaan KK oleh sebanyak 8 pemilih saat hadir memberikan suaranya di kedua TPS tersebut.
Penggunaan KK menyalahi ketentuan karena yang dibenarkan adalah KTP elektronik atau surat keterangan Disdukcapil.
https://www.youtube.com/watch?v=4vABR5wRtQU
PSU Labuhanbatu Jilid 2 Dilakukan 19 Juni 2021, Tak Ada Kampanye Calon