Logistik Aman, PSU di Sabu Raijua Siap Digelar
digtara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), pasca-putusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi pasangan pasangan calon terpilih, Orient P. Riwu Kore – Thobias Uly lantaran status kewarganegaraan Amerika Serikat.
Baca Juga:
Ketua KPU NTT, Thomas Dohu mengatakan, pemungutan suara ulang akan dilaksanakan pada 7 Juli mendatang sehingga seluruh persiapan telah dilakukan, seperti logistik serta dukungan anggaran.
“Pemilihan suara ulang nantinya hanya diikuti oleh dua pasangan calon yakni, Nikodemus N Rihi Heke – Yohanis Uly Kale dan Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja. Sejauh ini sudah selesai tahapan persiapan, seperti logistik, dukungan anggaran dan beberapa persiapan lain,” ungkapnya, Kamis (10/6/2021).
Baca: 172 Personel Polda NTT Back Up Pengamanan PSU di Sabu Raijua
Menurut Thomas, proses rekrutmen petugas KPPS telah selesai dilakukan yakni, ditetapkan delapan orang sebagai petugas baru.
Distribusi Logistik
Seluruh logistik juga akan selesai pada 20 Juni, sehingga segera didistribusikan sebelum 7 Juli mendatang.
Baca: PSU Jilid II di Dua TPS, KPU Labuhanbatu Anggarkan Rp 600 Juta
“Sejauh ini KPU belum menemukan kendala yang berarti. Kami mengimbau kepada masyarakat, untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban jelang pemungutan suara ulang. Kepada kedua pasangan calon agar mengkoordinir para pendukungnya masing-masing, sehingga tidak melakukan aksi yang berakibat hukum pada diri sendiri,” tutupnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilkada Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dimenangkan paket nomor urut dua, pasangan Orient Patriot Riwu Kore – Thobias Uly.
Orient terbukti masih merupakan warga negara (WN) Amerika Serikat (AS).
Dengan demikian, keputusan KPU soal Pilkada Sabu Raijua bernomor: 342/HK.03.1-Kpt.53/20/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum bupati dan wakil bupati Sabu Raijua 2020 tanggal 6 Desember 2020 dinyatakan batal.
Gugatan MK itu salah satunya diajukan oleh Adhitya Nasution, kuasa hukum pemohon yakni paket nomor urut satu, pasangan Nikodemus Rihi Heke – Yohanis Uly Kale.
Logistik Aman, PSU di Sabu Raijua Siap Digelar