Wakil Wali Kota Pematangsiantar Terpilih Susanti Belum Juga Dilantik, Ini Kata Gubsu
digtara.com – Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih hasil Pilkada 2020 Susanti Dewayani hingga kini belum juga dilantik. Gubernur Sumatera Edy Rahmayadi menyebut, pelantikan hanya bisa dilakukan bila sudah ada Surat Keputusan (SK) pelantikan dari Kemendagri.
Baca Juga:
Menurutnya, karena belum adanya SK pelantikan sampai saat ini, ia selaku Gubernur atas nama Presiden belum bisa melantik Susanti sebagai Wakil Wali Kota Pematangsiantar.
Baca:Â Asner Silalahi, Walikota Siantar Terpilih Meninggal Dunia
“Gubernur atasnama presiden tidak bisa melantik kalau SK tidak dikeluarin. SK dari mana? Dari Menteri Dalam Negeri,†kata Edy menjawab wartawan, Senin (13/9/2021).
Baca:Â Wali Kota Binjai Terpilih Wafat, Asisten Pribadi Ungkap Sifat Asli sang Bos
Dia mengatakan, masih ada persoalan menyangkut akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar saat ini Hefriansyah-Togar Sitorus.
“Masih ada persoalan Siantar waktunya itu dia sampai Mei 2022. Walaupun sudah diatur harusnya itu sudah keluar surat (keputusan pelantikan) nya,†kata Edy.
Sebelumnya diketahui, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.12/3649/OTDA, tertanggal 4 Juni 2021 yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara, menjadi dasar bahwa akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah Noor-Togar Sitorus tidak lagi pada Februari 2022.
Terlebih dalam poin 8 huruf d pada surat tersebut, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi diminta mengusulkan pemberhentian Hefriansyah-Togar melalui DPRD Siantar.
Di samping itu, surat Mendagri yang ditandatangani Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, tidak hanya mengusulkan pemberhentian saja, tetapi juga merupakan serangkaian kebijakan yang menjelaskan agar dapat melakukan pelantikan terhadap pasangan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Siantar 2020 lalu.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Kepmendagri Nomor 131.21-354 tahun 2021, tanggal 23 Februari 2021, tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten/Kota di Sumut, yang menetapkan Susanti Dewayani Sp.A sebagai Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih hasil Pilkada serentak 2020.
Sehingga dipastikan bahwa akhir masa jabatan Hefriansyah-Togar kini idealnya menyesuaikan perintah dari Kemendagri tersebut. Tidak lagi pada Februari 2022.
Meski dilakukan percepatan pelantikan terhadap pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pilkada Pematangsiantar 2020, Hefriansyah-Togar dipastikan akan tetap mendapat kompensasi sesuai sisa periodesasi masa jabatannya.
Bahkan Hefriansyah Noor disebut-sebut juga telah dipanggil Kemendagri dan diketahui sudah ada kesepatakan terkait hal itu.
Untuk diketahui pula bahwa pasangan Asner Silalahi dan Susan Dewayani unggul perolehan suara dari kota kosong di Pilkada Siantar 2020. Pasangan tersebut meraih total suara 43.919 suara atau 75,3 persen suara.
Namun, Asner Silalahi selaku Wali Kota Siantar terpilih meninggal dunia pada 14 Januari 2021 silam. Sehingga apabila pelantikan digelar, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi hanya akan melantik Susanti Dewayani sebagai Wakil Wali Kota Siantar. (mistar/tribun)