224 Kepala Daerah di Indonesia akan di-PLT kan
digtara.com | JAKARTA – Sebanyak 224 daerah kabupaten/kota di Indonesia akan dipimpin oleh pejabat dengan status pelaksana tugas (Plt). Itu karena kepala daerahnya akan berhalangan, baik mundur maupun cuti, karena mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
Baca Juga:
Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/1/2020).
“Dari 270 daerah yang melaksanakan pemilihan di Pilkada Serentak 2020, sebanyak 224 kepala daerahnya ikut maju kembali sebagai petahana. Jadi nanti mereka itu akan di-Plt kan,â€sebut Tito seperti dilansir Okezone.
Disisi lain, Tito juga menyebutkan kalau pada pilkada kali ini, fokus Kemendari adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Pasalnya, partisipasi masyarakat merupakan salah satu indikator dalam kesuksesan sebuah pesta demokrasi.
“Tingkat partisipasi pemilihan yang tinggi sangat diperlukan untuk memberikan legitimasi yang kuat kepada siapapun yang menang, dan ini memerlukan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik untuk membangunkan masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Kita bekerjasama untuk itu,” paparnya.
Terkait netralitas ASN di pusaran pilkada, pihaknya juga telah melakukan antisipasi dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk tidak melakukan pergantian jabatan hingga waktu yang telah ditentukan.
“Kemudian untuk menjaga netralitas ASN, kami sudah mengeluarkan surat edaran agar Pemda dan para kepala daerah yang ada pilkadanya tidak boleh melakukan pergantian jabatan kecuali izin menteri, dan izin menteri itu pun hanya untuk hal yang khusus, misalnya meninggal dunia,” tutup Tito.
[AS]