Jumat, 22 November 2024

Akhyar Minta Revisi PKPU Yang Batasi Kampanye Maksimal Dihadiri 50 Orang

- Senin, 28 September 2020 16:44 WIB
Akhyar Minta Revisi PKPU Yang Batasi Kampanye Maksimal Dihadiri 50 Orang

digtara.com – Calon Wali Kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution, meminta dilakukannya revisi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020.

Baca Juga:

Permintaan itu disampaikan Akhyar usai bertemu dengan pemuka agama dan tokoh Muhammadiyah di posko Pemenangan AMAN, Jalan Sudirman, Medan, Senin (28/9/2020).

Menurut Akhyar, peraturan yang membatasi jumlah masyarakat yang hadir saat kampanye Pilkada di tengah Pandemi Covid-19 itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan yang membatasi jarak bukannya jumlah orang yang hadir dalam satu tempat yang sama.

“Di PKPU itu kan ditentukan maksimal 50 orang. Semisal kalau saya kumpulkan seribu orang di Stadion Teladan itu kerumunan atau tidak? Jadi jangan dibatasi jumlah orangnya. Di dalam Perwal hanya mengatur jaraknya bukan jumlah orang. PKPU itu perlu direvisi karena yang diatur oleh Permenkes ialah physical distancing,” ucapnya.

BACA JUGA: Ustaz Akhyar Nasution Mendukung Bobby-Aulia di Pilkada Medan

Ditambahkannya, bahwa ia sempat menanyakan kepada Kemendagri terkait PKPU tersebut. Pilkada dipandang sebagai momentum penanganan covid-19. Sedangkan Akhyar tidak sependapat dengan cara pandang tersebut karena pilkada dianggapnya sebagai moment pemilihan kepala daerah.

“Setelah terpilih baru tugasnya menangani covid-19, tetapi ditumpang-tumpangkannya,” tandasnya

 

Tugas Paslon…

TUGAS PASLON

Akhyar menyebutkan, Paslon memang wajib melaksanakan protokol kesehatan. Namun tugas Paslon ialah memenangkan pilkada.

BACA JUGA: Usai Ditetapkan Jadi Paslon Pilkada Medan, Salman: Kita Selamatkan Medan dari Kotak Kosong

“Tetapi tugas saya sebagai Paslon adalah memenangi pilkada. Nah, persoalan kedua ialah jumlah orang atau jarak. Di dalam adaptasi kebiasaan baru, yang diatur oleh Perwal kota Medan itu soal jarak bukan jumlah orang,” katanya.

Ditegaskannya bahwa Paslon bukanlah pemerintah yang berfungsi untuk menyediakan segala alat untuk protokol kesehatan. Justru penyelenggara negaralah yang harus bertanggung jawab.

“Jangan semua masalah dibuang kepada Paslon. Jangan dibangun isu klaster pilkada. Kita ingin mengajak masyarakat memilih. Tetapi disamping itu kita ditakuti dengan klaster pilkada. Alhasil orang kan jadi tidak ikut pemilu. Kondisi ambigu inilah yang ke depan harus diperbaiki,” tutupnya.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=wVgB_WE78y8

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

 

Akhyar Minta Revisi PKPU Yang Batasi Kampanye Maksimal Dihadiri 50 Orang

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru