Akhyar Usul Revisi PKPU, KPU Medan Tunggu Laporan Resmi
digtara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan menunggu laporan resmi terkait adanya pengusulan Peraturan KPU (PKPU) untuk direvisi. Akhyar Usul Revisi PKPU, KPU Medan Tunggu Laporan Resmi
Baca Juga:
Komisioner KPU Medan, Rinaldi Khair mengatakan akan menunggu laporan resmi dari calon Wali Kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution yang mengusulkan PKPU untuk direvisi.
“Kita tunggu laporan resminya, karena sejauh ini belum ada disampaikan tim kampanye dari pertemuan rapat koordinasi yang rutin digelar KPU dan Bawaslu,” jelas Rinaldi saat dikonfirmasi digtara.com melalui WhatsApp, Selasa (29/9/2020).
Dikatakannya, sampai saat ini belum ada laporan resmi dari Paslon terkait melalui tim kampanye untuk melakukan revisi PKPU mengenai kampanye yang dibatasi maksimal 50 orang.
Dikatakannya, KPU Kabupaten Kota tidak bisa memberikan penilaian atau penafsiran terkait PKPU yang sudah ditetapkan dan hanya menjalankan apa yang sudah ditetapkan. Selama masukan belum diterima, KPU akan tetap patuh terhadap ketentuan yang ada.
“Masukan seperti hal tersebut hanya bisa disampaikan dalam bentuk daftar inventaris masalah ke KPU RI melalui KPU Sumut. PKPU yang sudah ditetapkan KPU RI adalah hasil dari persetujuan di DPR RI,” ungkapnya.
Akhyar Nasution menyebutkan persoalan itu di hari ketiga masa kampanye Pilkada Medan 2020 selepas bertemu dengan beberapa kalangan ulama, pendeta, beserta tokoh Muhammadiyah di Posko Pemenangan AMAN, Jalan Sudirman, Medan.
[ya]Â Akhyar Usul Revisi PKPU, KPU Medan Tunggu Laporan Resmi