Rabu, 04 Desember 2024

Bawaslu: Penggunaan Logo Resmi Pemerintah Untuk Kampanye Menyalahi Aturan

- Kamis, 08 Oktober 2020 05:14 WIB
Bawaslu: Penggunaan Logo Resmi Pemerintah Untuk Kampanye Menyalahi Aturan

digtara.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan bahwa penggunaan logo resmi pemerintah dalam kegiatan kampanye merupakan perbuatan yang menyalahi ketentuan.

Baca Juga:

Penegasan itu disampaikan Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap, merespon penggunaan logo Pemko Medan di salah satu spanduk yang digunakan relawan KI TA AMAN, pendukung pasangan Akhyar-Salman.

“Sebenarnya itu menyalahi, menggunakan logo resmi pemerintah itu tidak boleh. Itu bahan kampanye yang dilarang,” kata Payung, Kamis (8/10/2020).

Saat ini, kata Payung, pihaknya belum menerima laporan resmi terkait hal itu. Bawaslu Medan dikatakannya juga telah berkoordinasi dengan Panwascam Medan Timur terkait hal itu.

“Laporannya belum ada, tapi informasi awal sudah kita terima. Dan tadi malam kita sudah koordinasikan dengan Panwas Medan Timur,” ungkapnya.

“Kita akan lakukan dulu penelusuran dari informasi awal itu. Kalau ada laporan resmi baru kita bisa langsung klarifikasi tapi ini tidak bisa, karena hanya berdasarkan foto,” lanjutnya.

Dijelaskan Payung, penggunaan logo Pemko Medan dalam materi kampanye juga bisa berdampak luas. Namun, ia menegaskan jika Bawaslu Medan hanya mengkaji soal aturan kampanye.

“Sekarang Pemkonya sendiri merasa keberatan enggak dengan itu. Kalau kami hanya aturan kampenyenya, tidak boleh menggunakan atribut pemerintah. Tapi lebih luas dari kewenangan kami, bisa banyak lagi,” ujarnya.

“Kalau kami hanya unsurnya dulu kami kaji, apakah sengaja atau tidak,” bebernya.

RENCANA MELAPOR

Diketahui, Tim Pemenangan Bobby Nasution-Aulia Rachman akan melaporkan penggunaan logo Pemko Medan dalam kegiatan dukungan Komunitas Tionghoa atau KI TA ke Bawaslu Medan.

“Acara dukungan yang dilakukan oleh komunitas Tionghoa KI TA AMAN kepada Akhyar Nasution – Salman Alfarisi, dengan membentangkan spanduk yang mencantumkan logo institusi Pemko Medan, itu melanggar aturan Bawaslu,” ujar Jubir Tim Pemenangan Bobby-Aulia, Sugiat Santoso, Rabu (7/10/2020) malam.

Politikus Partai Gerindra ini menyebut institusi negara mulai dari tingkat pusat, tingkat provinsi hingga tingkat kota, harus netral. “Harus netral. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan-kepentingan pasangan calon,” katanya.

Sugiat lantas mengecam keras atas sikap relawan KI TA AMAN yang memperalat simbol Pemko Medan sebagai bentuk dukungan kepada Akhyar Nasution – Salman Alfarisi.

Tim advokasi kami, sambung Sugiat, akan melaporkan hal tersebut ke Bawaslu.

“Bawaslu harus tegas, panggil pihak relawan KI TA AMAN dan Akhyar Nasution, jangan sampai ini dibiarkan terus menerus terjadi, bahwa simbol institusi Pemko Medan dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk kepentingan politiknya. Hal itu juga bisa mempengaruhi psikis ASN dan juga warga, bahwa seolah-olah Pemko Medan digunakan untuk kepentingan sesaat Akhyar Nasution,” ujarnya.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru