KPU Keluhkan Ketersediaan Alat Rapid Test di 10 Daerah di Sumut
digtara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara mengeluhkan ketersediaan alat rapid test di 10 daerah di Sumatera Utara. Padahal saat ini, pihaknya tengah bersiap melakukan rapid test untuk para petugas Kelompok Peyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2020.
Baca Juga:
Kondisi itu pun dilaporkan Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin kepada Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jumat (23/10/2020).
Hadir saat itu Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan, Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut Riadil Akhir Lubis, Komisioner KPU Sumut Mulia Banurea, dan Sekretaris KPU Sumut Irwan Zuhdi Siregar.
BACA JUGA: KPU Akan Gelar Tes Cepat Covid-19 Untuk Ribuan Petugas KPPS di Pilkada Medan 2020
Kondisi itu dilaporkan Herdensi ke Gubernur karena kondisi dikhawatirkan dapat mempengaruhi pelaksanaan Pilkada di daerah ini.
Herdensi memaparkan, ke 10 kabupaten/kota itu yakni Samosir, Pakpak Bharat, Nias Barat, dan Toba. Kemudian Nias Selatan, Nias Utara, Asahan, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan dan Tanjungbalai. Sementara 13 kabupaten/kota lainnya telah menyiapkan alat rapid test tersebut.
Rekrutmen KPPS…
REKRUTMEN KPPS
Herdensi menyampaikan, KPU Sumut sudah menyiapkan rekrutmen KPPS sekitar 17.163 orang untuk 23 kabupaten/kota. Berdasarkam peraturan KPU, semua petugas di TPS sebelum ikut tahapan pemungutan dan penghitungan suara diwajibkan rapid test.
“Makanya kami koordinasikan pada Bapak Gubernur terkait kendala ini. Kalau KPU ini memiliki anggaran untuk belanja jasa, namun kami tidak bisa belanja barang,” katanya.
BACA JUGA: Pemerintah Wajib Beri Kompensasi bagi Petugas KPPS yang Meninggal Dunia
Dijelaskan Herdensi, hal ini berdasarkan Peraturan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 yang sudah dua kali perubahan PKPU 10 dan PKPU 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di masa Pandemi Covid-19.
“Kami kan tidak boleh belanja barang. Itu harus belanja jasa, oleh karena itulah kemudian kami koordinasikan sama pemerintah daerah, gugus tugas dan rumah sakit daerah yang melaksanakan itu,” katanya.
Telusri ke…
TELUSURI KE DAERAH
Menanggapi hal itu, Gubernur Edy Rahmayadi menyatakan akan segera menindaklanjuti mengenai permasalahan pengadaan alat rapid test kepada 10 kabupaten/kota tersebut dengan mempertanyakan kepada kabupaten/kota terkait dan diminta segera menyelesaikan kendala-kendalanya.
“Saya akan pertanyakan dahulu mengapa 10 kabupaten/kota ini tidak bisa menyediakan rapid test-nya. Apa penyebab mereka tidak bisa mempersiapkan alat rapid test itu. Kalau masalah dana ini kan sudah ada di anggaran KPU Sumut melalui APBN,” ucap Edy Rahmayadi.
Edy juga menyampaikan pada KPU Sumut untuk penyelengaraan pilkada tahun ini agar dapat berjalan dengan baik dan jujur. KPU Sumut harus dapat memberikan rasa percaya pada masyarakat bahwa pesta demokrasi ini berjalan dengan jurdil.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=o1X66r3ek3s
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.