KPU Medan Sebut Jika Surat Suara Berbeda dengan Spesimen, Akan Dicetak Kembali
digtara.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Divisi Hukum, Zefrizal mengatakan jika betul warna surat suara berbeda dengan spesimennya maka akan meminta gantinya ke pihak perusahaan yang mencetak. KPU Medan Sebut Jika Surat Suara Berbeda dengan Spesimen, Akan Dicetak Kembali
Baca Juga:
“Kalau tidak sesuai spesimen maka kita akan meminta gantinya kepada perusahaan yang mencetak surat suara. Yang pastinya surat suara harus sama dengan spesimen,” jelasnya kepada digtara.com, Kamis (19/11/2020).
Dikatakannya, sejak tanggal 17-21 November 2020 KPU Medan melakukan penyortiran sebelum ditaruh ke dalam kotak suara.
“Kalau surat suara tidak sesuai spesimen, rusak, cacat, dan gagal cetak, maka kita kesampingkan dulu. Surat suara yang sesuai dengan spesimen saja dulu kita packing,” ujarnya.
Misalnya kondisi baik itu, lanjut Zefrizal, catnya tidak meluber, tidak koyak, tidak ada kerutan, tidak mengganggu kolom yang ada dalam surat suara dan lain sebagainya.
Di samping itu, Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap mengatakan saat melakukan pengawasan langsung belum menjadikan warna surat suara sebagai fokus objek pengawasan.
“Sepandangan kita kemarin eggak ada perbedaan warna, karena saat itu belum menjadi objek perhatian khusus. Saya juga beberapa kali memegang dan foto belum tampak,” tandasnya.
[ya]Â KPU Medan Sebut Jika Surat Suara Berbeda dengan Spesimen, Akan Dicetak Kembali