Terima 10 Berkas Laporan Pelanggaran Kampanye, Begini Kendala Bawaslu Medan
digtara.com – Anggota Bawaslu Kota Medan, Deni Atmiral menemukan beberapa kendala saat memproses 10 berkas pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan di Pilkada Medan 2020. Terima 10 Berkas Laporan Pelanggaran Kampanye, Begini Kendala Bawaslu Kota Medan
Baca Juga:
“Sampai saat ini ada beberapa kendala yang kita rasakan. Misalnya pelapor yang kurang kooperatif memberikan keterangan. Kemarin ada dua laporan dari masyarakat yang memang agak kesulitan kita kerjakan,” jelasnya kepada digtara.com, Kamis (26/11/2020).
Deni menerangkan beberapa laporan, contohnya aduan dari warga Medan Belawan atas dugaan paslon Akhyar-Salman berkampanye di rumah ibadah.
Selain itu, laporan dari masyarakat Medan Selayang juga ditujukan pada paslon nomor urut 1 terkait dugaan pelanggaran kampanye. “Karena pelapor kurang kooperatif akhirnya prosesnya jadi terhambat,” ungkapnya.
Ia menjelaskan laporan yang saat ini sedang ditangani Bawaslu Medan perihal dugaan pelanggaran kampanye Salman Alfarisi di Masjid Al-Irma di Jalan Rajawali Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal pad tanggal 11 November 2020.
“Laporannya sudah diteruskan ke Polrestabes Medan atas dugaan pelanggaran kampanye di tengah Pilkada Medan. Kemarin sudah dalam pelaksanaan teknis pengambilan keterangan dari saksi, panwascam, dan para ahli yang bisa dipakai keterangannya untuk memperluas terkait dugaan kampanye ini. Kemungkinan Jumat (27 November 2020), Salman akan dipanggil kembali ke Gakumdu,” tandasnya.
[ya]Â Terima 10 Berkas Laporan Pelanggaran Kampanye, Begini Kendala Bawaslu Medan