Cegah Penyebaran Covid-19, TPS 12 Sediakan Ruang Disinfektan
digtara.com – Cegah penyebaran Covid-19, TPS 12 di Jalan Laksana Kecamatan Medan Kota, Kota Medan menyediakan ruang disinfektan, Rabu (9/12/2020). TPS 12 Sediakan Ruang Disinfektan
Baca Juga:
Ketua KPPS, Junaidi Nasution mengatakan, penyediaan ruang khusus tersebut merupakan inisiatif dari petugas untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
“Kami bersama BKM Masjid yang mendapat alat ini dari USU. Jadi kami berinisiatif membuat bilik disinfektan ini sesuai dengan arahan KPU Medan untuk membantu mengurangi penyebaran Covid-19,” ujarnya kepada wartawan.
Dikatakannya, alat cairan yang digunakan bilik disinfektan sama seperti pada cairan biasanya.
“Sama aja sih dengan disinfektan pada umumnya. Seperti alkohol maupun herbal-herbal lainnya,” ucapnya.
Baca: Menurut Gubsu Edy Rahmayadi, Ini Pemenang di Pilkada Medan 2020
Nantinya, para pemilih setelah pengecekan suhu tubuh, di wajibkan masuk ke dalam ruangan tersebut.
Terlihat juga bilik khusus yang memang di sedikan oleh KPU Medan bagi pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 37 derajat celcius.
Ia berharap dengan hadirnya ruang disinfektan dapat memberikan rasa kenyamanan bagi pemilih dan mengurangi angka penyebaran Covid-19.
“Kami berharap dengan hadirnya bilik ini, supaya mengurangi angka penyebaran Covid-19, dan jugq dapat memberikan rasa aman bagi pemilih,” tandasnya.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Cegah Penyebaran Covid-19, TPS 12 Sediakan Ruang Disinfektan