Rekapitulasi Surat Suara Pilkada Medan Masih di Tingkat Kecamatan
digtara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menyebut hingga saat ini rekapitulasi surat suara Pilkada Medan masih di tingkat kecamatan. Rekapitulasi Surat Suara Pilkada Medan Masih di Tingkat Kecamatan
Baca Juga:
Hal itu dikatakan Koordinator Divisi Program, Data, dan Informasi KPU Kota Medan, Nana Miranti saat diwawancara di Kantor KPU Medan kepada digtara.com, Kamis (10/12/2020).
“Sampai saat ini, surat suara yang kemarin dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) masih direkapitulasi di tingkat kecamatan,” jelasnya.
Setelah pemungutan suara 9 Desember, lanjut Nana, rekapitulasi surat suara masuk ke tahap Kelurahan setelah di tingkat TPS. Kemudian dilanjutkan ke tingkat kecamatan.
Adapun sesuai dengan Peraturan KPU No 5 tentang program dan jadwal, tahapan rekapitulasi di kecamatan dimulai 10 Desember sampai 14 Desember. Kemudian dilanjutkan dengan di tingkat Kota Medan.
“Itu mulai dari 13 Desember sampai 17 Desember. Setelah itu, baru penetapan hasil. Namun bukan berarti juga sudah penetapan calon karena nanti kalau ada yang menggugat dan lainnya, maka akan diproses terlebih dahulu. Baru masuk ke tahapan penetapan calon,” ungkapnya.
Ia mengutarakan alur yang dilakukan ke depan masih cukup panjang tahap yang harus dilalui. Di samping itu, data yang masuk dari aplikasi Sirekap masih sekitar 30 persen dari jumlah TPS yang ada.
“Aplikasi Sirekap itukan alat bantu yang digunakan untuk mempercepat proses publikasi hasil kepada masyarakat. Namun sampai saat ini aplikasi Sirekap sendiri yang bisa masuk masih sekitar 1.334 dari 4.303 TPS yang ada di Kota Medan,” tandasnya.
[ya]