Pasca Pilkada di 23 Kabupaten/kota, KPU Sumut: Ada 5 TPS Lakukan PSU
digtara.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Herdensi Adnin menyebutkan ada beberapa TPS di Sumut yang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2020. Pasca Pilkada di 23 Kabupaten/kota, KPU Sumut: Ada 5 TPS Lakukan PSU
Baca Juga:
“Ada (PSU). Dari 23 kabupaten/kota yang PSU itu di 1 TPS di Binjai, 1 TPS di Serdang Bedagai, 1 TPS di Tanah Karo, 1 TPS di Tapsel, 1 di Madina,” kata Herdensi, Senin (14/12/2020).
Dikatakan Herdensi, sebagian besar TPS yang melaksanakan PSU itu disebabkan karena adanya pemilih yang tidak berhak menggunakan hak suaranya di TPS yang bersangkutan.
“Misalnya di Sergai, ada 2 penduduk sebenarnya di Kecamatan Bandar Khalifah yang selama ini pindah domisili. Tapi karena covid-19 ini, kemudian balik ke kampungnya. Karena KPPS merasa dia warga desanya tapi tidak dilihat KTP-nya, dia memberikan suara di TPS yang bersangkutan, makanya kemudian di rekomendasi Bawaslu dilakukan PSU,” jelas Herdensi.
Selain PSU, ia juga mengungkapkan ada 2 TPS di Kabupaten Nias Selatan yang melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL). “Ada 2 TPS PSL, itu di Nias Selatan,” ungkapnya.
Herdensi mengatakan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020 di 23 kabupaten/kota berjalan lancar.
“Secara umum berjalan dengan baik, lancar, tidak ada masalah yang berarti. Terkait dengan pelaksanaan protokol covid-19 juga berjalan baik,” tandas Herdensi.
[ya]Â Pasca Pilkada di 23 Kabupaten/kota, KPU Sumut: Ada 5 TPS Lakukan PSU