PKS Dukung Akhyar-Salman Sengketakan Hasil Pilkada Medan ke MK
digtara.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan mendukung upaya yang dilakukan pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi terkait gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada Medan, 9 Desember 2020 lalu. PKS Dukung Akhyar-Salman Sengketakan Hasil Pilkada Medan ke MK
Baca Juga:
“Kita (PKS) mendukung upaya tersebut (gugatan) ke MK sebagai upaya menghasilkan pemilu yang bersih,” jelas Kabid Humas DPD PKS Kota Medan, Syaiful Ramadhan saat ditanya wartawan, Sabtu (19/12/2020).
Persoalan gugatan ke MK, kata Syaiful, sudah sesuai dengan aturan. “Pada intinya, tim AMAN mendapatkan sejumlah bukti yang mengarah terhadap adanya dugaan-dugaan kecurangan dalam Pilkada kemarin. Maka saluran resminya kita melayangkan gugatan ke MK,” ucapnya.
PKS memandang gugatan yang dilayangkan ke MK dengan bukti-bukti dugaan kecurangan yang terjadi di lapangan, sejalan dengan semangat awal PKS dalam Pilkada Kota Medan yakni melahirkan Pilkada yang jujur dan bersih.
“Dalam proses-proses awal Pilkada, PKS selalu bersemangat menciptakan persaingan yang bersih, demokrasi yang bisa memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat. Dan hari ini, dengan adanya gugatan dengan disertai bukti-buktinya kita sangat mendukung sebagai upaya mewujudkan Pilkada yang bersih,” paparnya.
Diketahui, kubu Akhyar Nasution-Salman Alfarisi mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilkada Medan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut dibenarkan Wakil Ketua Tim AMAN, Gelmok Samosir.
“Ya, barusan didaftarkan ke MK. Dan diterima pukul 19.55 WIB” ujar Wakil Ketua Tim AMAN, Gelmok Samosir, Jumat, 18 Desember 2020.
Gelmok menyebut pihaknya melampirkan sejumlah bukti saat mendaftarkan gugatan perselisihan Pilkada Medan ke MK. Dalam gugatannya, Gelmok menyebutkan jika ada 8 poin yang menjadi perhatian Akhyar-Salman.
“Ada dugaan penggelembungan suara dan pemilih yang tak sesuai KTP setempat. Itu akan diuji dengan bukti yang kita punya,” ucapnya.
Menurutnya, sengketa ini tidak melihat hasil yang telah diumumkan oleh KPU Medan. Tapi, lebih kepada proses tahapan yang berjalan dari awal sampai hari pemungutan suara. Di mana, banyak yang terjadi diluar norma kepatutan.
Ia berharap permohonan yang diajukan paslon Akhyar-Salman dapat diterima dan diproses oleh MK.
“Kita minta rekapitulasi pleno KPU Medan dibatalkan dan dilakukan pemungutan suara ulang di 15 kecamatan,” sebutnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang digelar KPU Medan, Bobby-Aulia berhasil meraih 393.327 suara berbanding 342.580 suara untuk pasangan calon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi.
[ya]Â PKS Dukung Akhyar-Salman Sengketakan Hasil Pilkada Medan ke MK