Paslon SBS-WT di Malaka Gugat ke MK, Masyarakat Galang Dana Dukung KPU
digtara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan pasangan calon Simon Nahak – Kim Taolin (SN – KT) memperoleh suara terbanyak dalam pleno rekapitulasi hasil perolehan suara hasil Pilkada tahun 2020. Paslon SBS-WT di Malaka
Baca Juga:
Hasil ini berujung pada pendaftaran gugatan ke Mahkamah Konstitusi oleh pasangan calon (Paslon) Stefenus Bria Seran – Wandelinus Taolin (SBS – WT).
Pasangan petahana ini tidak terima dengan kekalahan mereka.
Menyikapi itu, sebagian masyarakat di Kabupaten Malaka membuat gerakan mendukung kinerja KPU dan Bawaslu Kabupaten Malaka.
Masyarakat menilai penyelenggara Pilkada di Kabupaten Malaka berhasil menyelenggarakan Pilkada yang damai dan aman.
Baca: PKS Dukung Akhyar-Salman Sengketakan Hasil Pilkada Medan ke MK
Wujud dukungan kepada lembaga penyelenggara Pilkada Kabupaten Malaka, sebagian masyarakat menggelar kegiatan Kotak Amal Rakyat Malaka.
Mereka mengumpulkan dana dari masyarakat secara sukarela.
Hasil kotak amal ini akan digunakan untuk mengawal persidangan di Mahkamah Konstitusi nanti.
Baca: Rekapitulasi Suara Usai, Ini Pemenang Pilkada di 23 Kab/kota di Sumut
Koordinator aksi Emanuel Atok kepada wartawan, Minggu (20/12/2020) mengatakan, kegiatan Kotak Amal rakyat Malaka digelar sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap KPU dan Bawaslu Kabupaten Malaka, yang telah menyelenggarakan Pilkada yang aman, damai dan diniliai tanpa kecurangan.
“Kami peduli dengan Malaka. Kami akan kawal hasil pilkada Kabupaten Malaka ini hingga ke Mahkamah Konstitusi, makanya kami buatkan kotak amal ini. Pakai kapal laut atau apa saja, kami akan ikut ke Jakarta untuk dukung KPU dan Bawaslu Kabupaten Malaka” katanya.
Pihaknya akan mengawal setiap proses persidangan di Mahkamah Konstitusi dan mendukung penuh KPU serta Bawaslu Kabupaten Malaka, yang telah sukses menyelenggarakan Pilkada serentak 2020.
“Kami masyarakat terus mengawal sampai titik terakhir di Mahkamah Konstitusi. Yang namanya pertarungan tentu ada yang kalah dan menang, sehingga semua pihak harus berjiwa besar untuk menghormati dan keputusan penyelenggara,” tegasnya.
Sebelumnya, pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur yang kalah dalam Pilkada 9 Desember 2020 kemarin, resmi mengajukan gugatan ke Mahkama Konstitusi.
Perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Malaka 2020 didaftarkan pada Jumat (18/12) malam, melalui APPP nomor 25/PAN.MK/AP3/12/2020.
Baca: PKS Dukung Akhyar-Salman Sengketakan Hasil Pilkada Medan ke MK
Pemohon Stefanus Bria Seran – Wendelinus Taolin menunjuk kuasa hukum Yafet Yosafat Wilben Rissi (AFHEA) dan Bram Pervita Anggadatana, dengan termohon KPU Kabupaten Malaka.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Paslon SBS-WT di Malaka Gugat ke MK, Masyarakat Galang Dana Dukung KPU