Terkait Sidang Perselisihan Pilkada Medan 2020 di MK, Ini Kata Bawaslu Medan
digtara.com – Sidang pendahuluan perselisihan hasil Pilkada Medan 2020 berlangsung di Mahkamah Konstitusi, Rabu 27 Januari 2021. Pemohon dari pasangan calon no urut 01, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi tidak hadir di dalam rapat tersebut.
Baca Juga:
Menanggapi hal itu, anggota Bawaslu Medan Divisi Hukum, Data, dan Informasi, Taufiq Munthe sebut pihaknya tidak bisa menilai apa-apa terkait tidak hadirnya pemohon.
Sebab informasi dari majelis hakim di mahkamah konstitusi, tidak menerangkan alasan ketidakhadiran pemohon.
“Kalau kita ikut aja apa keputusan majelis. Tadi majelis bilang ke terkait perkara perselisihan hasil pilkada Medan 2020 ini bahwa nanti akan diberikan pemberitahuan selanjutnya. Kepada pihak termohon, terkait, dan Bawaslu,” jelasnya kepada digtara.com melalui saluran telepon, Rabu 27 Januari 2021, kemarin.
Dalam hal ini prinsip Bawaslu Medan, lanjutnya, siap untuk mengikuti persidangan sebagai pemberi keterangan di persidangan MK ini.
Baca: KPU Nisel Belum Dapat Menjalankan Rekomendasi, Bawaslu: Kita Masih Lakukan Kajian
Jika majelis akan melanjutkan perkara ini sampai persidangan berikutnya. Bawaslu Medan akan siap dengan perintah majelis. Dikatakannya juga pihak ke 02, Bobby Nasution-Aulia Rachman melalui kuasa hukumnya hadir.
“Jadi kami tetap menunggu dari pihak majelisnya. Jika kami dibutuhkan kehadirannya ke depan kami akan ikuti,” lanjutnya.Sebelumnya diinformasikan, Komisioner KPU Medan divisi Hukum, Zefrizal mengatakan sidang pendahuluan sengketa hasil pilkada Medan 2020 telah usai di MK.
Sidang belum menuai hasil karena pemohon yakni, Paslon No urut 01 Akhyar Nasution-Salman Alfarisi tidak hadir.
“Sidang pendahuluannya sudah selesai. Hasilnya belum ada karena pemohon tidak hadir. Baik dari tim kuasa hukum maupun Akhyar dan Salman,” jelasnya Rabu, kemarin.
“Terkait perkara Pilkada Medan, majelis hanya sampaikan bahwa nanti majelis akan memberitahukan kepada pemohon, termohon, dan terkait yang hadir tentang kelanjutan perkara ini. Itu saja,” tambahnya.
Terkait Sidang Perselisihan Pilkada Medan 2020 di MK, Ini Kata Bawaslu Medan