KPU Siap Selenggarakan Pilkada Medan 2020 dengan Syarat Ini
digtara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan siap menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan dengan ketentuan beberapa syarat.
Baca Juga:
Ketua KPU Kota Medan, Agussyah R Damanik mengatakan KPU Kota Medan siap menyelenggarakan Pilkada 9 Desember 2020 dengan syarat utama, sepanjang (1) Adanya kepastian, dukungan anggaran dari pemerintah pusat atau daerah sesuai kebutuhan;
(2) Adanya kepastian, bahwa seluruh pelaksanaan Pilkada terlaksana sesuai dengan standard protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan dukungan optimal seluruh pemangku kepentingan terkait, khususnya Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
“Sehingga dalam hal ini, suka atau tidak suka, KPU Kota Medan sebagai salah satu satker yang dijadwalkan menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020 memiliki kewajiban hukum untuk mempersiapkan dan melaksanakannya sesuai dengan PKPU,” ujarnya, Jumat (12/06/2020).
KPU Kota Medan telah melakukan beberapa persiapan penting, sambungnya, antara lain melakukan pencermatan anggaran dengan merasionalisasikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan mensinkronisasikan kebutuhan penambahan anggaran konsekuensi menjalankan tahapan dengan mempedomani protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Diungkapkannya, dapat dipastikan anggaran akan bertambah. Jumlah kebutuhan penambahan anggaran diperkirakan mencapai Rp 40-an milyar yang dialokasikan untuk pengadaan APD Covid-19 bagi penyelenggara pemilu dan pemilih, pendirian TPS tambahan, logistik TPS, honorarium panitia ad hoc, bimtek dan kebutuhan lainnya.
“Jumlah kebutuhan anggaran ini masih bersifat draf, dan kami berencana akan melakukan restrukturisasi kembali menyesuaikan dengan ketersediaan APBD/APBN serta regulasi yang ada dengan memangkas beberapa kegiatan atau kebutuhan yang mungkin masih bisa didefinisikan dengan skala prioritas tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan, serta kesehatan dan keselamatan jajaran penyelenggara khususnya kepada masyarakat pemilih dapat tetap terjamin,” ungkap Agussyah.
Dari hasil koordinasi dan informasi yang disampaikan oleh Pemko Medan, kata Agussyah, anggaran Pilkada Kota Medan Rp 69 milyar sesuai dengan NPHD masih dialokasikan dan tersedia, namun untuk kebutuhan penambahan anggaran tidak dapat ditanggung oleh Pemko Medan karena kondisi keuangan APBD Medan saat ini mengalami defisit akibat dampak Covid-19.
“Kondisi tersebut telah kami sampaikan kepada KPU melalui KPU Provinsi Sumut dan saya kira demikian juga dengan Pemko Medan kepada Kemendagri. Menurut saya, saat ini kondisi keterbatasan keuangan pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 ini tidak hanya dialami Pemko Kota Medan tetapi juga di beberapa daerah lainnya. Oleh karena Pilkada serentak ini merupakan agenda nasional, kami masih meyakini akan ada solusi untuk mengatasinya,” ujarnya.
[ya]