Penyelenggara Selalu Terapkan Protokol Kesehatan dan Dirapid Tes
digtara.com – Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) selalu menerapkan protokol kesehatan dan direncanakan akan dilakukan rapid tes.
Baca Juga:
Hal itu merupakan komitmen Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan untuk melaksanakan seluruh tahapan Pilkada 2020 yang sudah diatur dalam PKPU Nomor 5 tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Kali Kota Tahun 2020.
Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik mengatakan dalam pelaksanaan tahapan ini seluruh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan mendatangi masyarakat secara door to door atau dari rumah ke rumah.
Sebelum turun ke lapangan, mereka memastikan seluruh petugas PPDP bersih dari Covid-19. “Mereka akan terlebih dahulu mengikuti rapid tes, kemudian saat bertugas juga mereka akan mengenakan alat pelindung diri (APD) standart pencegahan Covid-19,” katanya didampingi Komisioner KPU Medan lainnya Zefrizal, Edy Suhartono, M Rinaldi Khair dan Nana Miranti di Hotel Le Polonia Medan, Sabtu malam (4/07/2020).
Pembahasan itu dilakukan dalam kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) ‘Tantangan Sosialisasi Pilkada Kota Medan 2020 di Tengah Pandemi Covid-19’. “Kami berkomitmen bahwa seluruh tahapan Pilkada harus menerapkan protokol kesehatan,” tegas Agus.
Agussyah menuturkan salah satu tahapan yang akan dilakukan dalam waktu dekat yakni pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih yang dimulai 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.
Focus Group Discussion ini dihadiri oleh puluhan peserta dari kalangan media massa. Pelaksanaanya juga dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, begitu juga para pembicara mengenakan masker serta menerapkan jarak aman atau social distancing.
[ya]
https://www.youtube.com/watch?v=P3eqmACDkAs