Penyusunan Anggaran Pilkada 2020 Sumut Dikaji Ulang
digtara.com | MEDAN – KPU Sumut, Bawaslu dan KPU kabupaten/kota di provinsi itu akan melakukan pengkajian ulang penyusunan anggaran pilkada serentak 2020 untuk disesuaikan dengan kemampuan daerah.
Baca Juga:
Herdensi Adnin, Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, mengutarakan ketersediaan anggaran menjadi salah satu faktor penting keberhasilan penyelenggaraan pilkada.
‘Karena itu, kami akan mengkaji ulang penyusunan anggaran secara lebih mendalam,” ujarnya, Senin (30/9/2019).
Dia menjelaskan, pada pekan lalu berbagai pihak terkait telah melaksanakan rapat koordinasi persiapan pilkada serentak 2020. Rapat koordinasi diadakan karena terdapat 23 kabupaten/kota di Sumut yang akan menggelar pilkada pada 2020.
Mereka adalah Tapanuli Selatan, Nias, Karo, Simalungun, Asahan, Labuhanbatu, Toba Samosir, Mandailing Natal, Nias Selatan, Pakpak Bharat dan Humbang Hasundutan. Kemudian Samosir, Serdangbedagai, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Nias Utara, Nias Barat, Medan, Pematangsiantar, Sibolga, Tanjungbalai, Binjai serta Gunung Sitoli.
Rakor tersebut dilakukan utamanya agar KPU dan Bawaslu yang melaksanakan Pilkada 2020 dapat menekan anggaran sesuai dengan kemampuan daerah. Sebagai tindak lanjut dari itu KPU Sumut pun secara khusus akan mengundang KPU kabupaten/kota dan Bawaslu untuk mengadakan rakor lanjutan.
Mereka akan mengkaji ulang penyusunan anggaran secara lebih mendalam, khususnya bagi kabupaten/kota yang menyatakan tidak mampu menganggarkan biaya pilkada. Dalam rakor nanti akan dicari posting anggaran mana yang masih bisa ditekan dan mana yang tidak.
“Dengan begitu, kita berharap segera dilakukan penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) supaya bisa melangkah ke tahapan berikutnya,” ujar Herdensi.
Hingga kini hanya Kota Sibolga yang sudah menyelesaikan pembahasan anggaran dan sudah penandatanganan NPHD. Kemudian ada 9 kabupaten/kota yang masih melakukan pembahasan anggaran dan 9 lainnya sudah selesai pembahasan anggaran tetapi belum NPHD.
Namun terdapat tiga kabupaten/kota yang menyatakan tidak mampu mengangarkan biaya pilkada sesuai dengan usulan KPU. Setelah rakor nanti dia berharap semua kabupaten/kota sudah meneken NPHD pada bulan Oktober sehingga masih sejalan dengan jadwal persiapan pilkada.
Berdasarkan jadwal tahapan persiapan, seluruh kabupaten/kota yang akan mengikuti Pilkada 2020 sudah harus melakukan penandatanganan NPHD pada 1 Oktober 2019.