Jumat, 26 April 2024

Pilkada Medan 2020, Empat Nama Buka Peluang Jalur Perseorangan

Redaksi - Kamis, 07 November 2019 04:17 WIB
Pilkada Medan 2020, Empat Nama Buka Peluang Jalur Perseorangan

digtara.com | MEDAN – Sejumlah figur membuka peluang mencalonkan diri mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Kota Medan 2020 melalui jalur perseorangan.

Baca Juga:

Mereka membuka peluang tersebut dengan mengambil formulir pendaftaran calon perseorangan di KPU Kota Medan dalam beberapa hari terakhir.

“Ada empat nama yang mengambil formulir calon perseorangan,” kata Rinaldi Khair, Komisioner KPU Kota Medan, Kamis (7/11/2019).

Rinaldi, yang juga Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Medan, mengungkapkan keempat nama tersebut adalah Anggiat Siahaan, Zulfikar Siregar, Harianto Sembiring dan Edy Ikhsan.

Baik keempat nama tersebut maupun bila ada figur lain yang ikut mendaftar lewat jalur perseorangan dapat memperkuat peluangnya menjadi calon bila sampai dengan 5 Maret 2020 mampu menyerahkan  bukti dukungan publik. Bakal pasangan calon perseorangan Pilkada Medan 2020 harus mengumpulkan minimal 104.954 dukungan yang tersebar di sedikitnya 11 kecamatan.

Hal itu, ulas Rinaldi, mengacu pada Pasal 41 Ayat 2 Huruf d, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Diatur bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 1juta jiwa, pasangan calon perseorangan harus didukung paling sedikit 6,5 persen dari jumlah DPT.

Adapun jumlah pemilih dalam DPT terakhir Kota Medan yang digunakan pada Pemilu 2019 adalah sebanyak 1.614.673 orang. Dengan demikian, pembagian 6,5 persen dari jumlah itu memunculkan angka 104.954.

Sementara untuk sebaran dukungan diatur pada Pasal 41, Ayat 2 Huruf e yang berbunyi jumlah dukungan sebagaimana dimaksud harus tersebar di lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan di kabupaten/kota. Dan seperti diketahui, Kota Medan memiliki 21 kecamatan.

“Karena itu, sebaran dukungan yang dibutuhkan pasangan calon perseorangan sedikitnya harus berasal dari 11 kecamatan,” jelas Rinaldi.

Dalam proses pendaftaran pasangan calon perseorangan Pilkada 2020 KPU Medan juga membuka help desk atau posko informasi selama jam kerja.

Ini dilakukan guna membantu memudahkan masyarakat mendapatkan informasi resmi yang jelas mengenai Pilkada 2020.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru