Jumat, 19 April 2024

Pilkada Medan 2020 Tanpa Calon Independen

- Senin, 24 Februari 2020 09:01 WIB
Pilkada Medan 2020 Tanpa Calon Independen

Popdigtara.com | MEDAN – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Medan tahun 2020 dipastikan tanpa pasangan calon perseorangan. Itu karena hingga batas akhir pendaftaran, tak satupun bakal pasangan calon yang dapat memenuhi jumlah minimal dan sebaran dukungan yang dipersyaratkan untuk pendaftaran calon.

Baca Juga:

Hal itu dikatakan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan, M. Rinaldi Khair dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/2/2020).

“Kami telah menutup masa pendaftaran penyerahan dukungan bakal calon (bapaslon) perseorangan tepat pukul 24.00 WIB, Minggu, 23 Februari 2020. Hingga batas akhir tersebut, tidak ada syarat dukungan bapaslon pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2020 yang diterima memenuhi syarat minimal jumlah dukungan dan sebaran,”jelasnya.

Rinaldi menyebutkan, mengatakan hingga akhir masa pendaftaran syarat minimal dukungan bapaslon, hanya dua bapaslon yang datang. Yakni H. Azwir-Abdul Latif Khan dan Yudi Irsandi-Suyono.

Namun keduanya mengakui belum memenuhi syarat minimal dukungan yang sudah ditetapkan KPU Kota Medan sejak 26 Oktober 2019. Yakni 104.954 dukungan yang tersebar di 11 kecamatan.

“Tadi malam ada dua bapaslon yang hadir, namun keduanya tidak memenuhi syarat jumlah minimal dukungan,” ungkap Rinaldi.

DUA PASANGAN MENDAFTAR

KPU Kota Medan juga telah melakukan pengecekan jumlah dukungan kedua bapaslon tersebut di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Hingga pukul 24.00 WIB jumlah dukungan untuk Bapaslon H. Azwir-Abdul Latif Khan 948 dukungan atau 0,9% dan Bapaslon Yudi Irsandi-Suyono 140 dukungan atau 0,1% dari total syarat minimal yang ditetapkan.

“Sehingga dua bapaslon tersebut, selain belum memenuhi jumlah dukungan minimal, juga belum memiliki Form B.1.1-KWK Perseorangan yakni surat pernyataan pasangan calon yang memuat tabel dukungan serta belum memiliki form B.2-KWK Perseorangan yang memuat rekapitulasi jumlah dukungan,” kata komisioner yang juga mantan jurnalis itu.

Rinaldi menyebutkan ketentuan batas waktu penyerahan dukungan 19-23 Februari 2020 sudah diatur dalam Peraturan KPU No 16/2019 tentang tahapan dan jadwal serta Peraturan KPU No 18/2019 tentang pencalonan. Semua peraturan tersebut sudah disosialisasikan secara simultan sejak Oktober 2019 mulai dari rilis ke media massa, website dan media sosial.

KPU Kota Medan juga telah mengundang sosialisasi tatap muka pada 9 Desember 2019 dan 14 Februari 2020. Serta membuka layanan helpdesk konsultasi pencalonan perseorangansetiap hari kerja. Pengumuman dan bimtek aplikasi Silon terus dilakukan oleh KPU Kota Medan.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru