Sabtu, 15 Maret 2025

Dua Kali Lebaran Tanpa Mudik, Apa Dikata?

Redaksi - Selasa, 20 April 2021 08:30 WIB
Dua Kali Lebaran Tanpa Mudik, Apa Dikata?

Pemerintah telah menetapkan larangan mudik saat liburan Lebaran tahun 2021. Hal ini diberlakukan menyusul pandemi Covid-19 belum usai. Demikian juga yang terjadi pada perayaan Lebaran tahun 2020.

Baca Juga:

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi mencegah penularan virus corona Covid-19.

Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara. Selanjutnya, pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021.

Dilansir kompas.com, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menjelaskan, transportasi yang dilarang saat mudik yakni:

1. Kendaraan bermotor umum dengan jens mobil bus dan mobil penumpang.

2. Kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi)
Sementara, ada pengecualian bagi orang-orang tertentu yang boleh melakukan perjalanan: Orang yang bekerja/perjalanan dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan ttd basah dan cap basah). Kunjungan keluarga sakit Kunjungan duka anggota keluarga meninggal Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping) Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping) Pelayanan kesehatan darurat.

Baca: Larangan Mudik, Bus Antar Provinsi Berhenti Beroperasi

Pemerintah juga menetapkan sejumlah wilayah aglomerasi yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan. Pengecualian ini hanya berlaku untuk moda transportasi darat dan kereta api. Wilayah aglomerasi yang termasuk dalam pengecualian moda transportasi darat yakni: Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) Bandung Raya Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi Yogyakarta Raya Solo Raya Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbang Kertosusila) Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

Sedangkan pengecualian pengoperasian kereta api perkotaan angkutan penumpang hanya berlaku di 4 wilayah, yakni: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkas Padalarang, Bandung, dan Cicalengka Kutoaarjo, Yogyakarta, dan Solo Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.

Bagi masyarakat yang nekat tidak mematuhi aturan atau persyaratan perjalanan yang menggunakan kendaraan umum dan pribadi berupa mobil dan sepeda motor akan dikenakan sanksi putar balik dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundangan. Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang akan dilakukan tindakan tegas oleh Kepolisian, baik berupa penilangan dan tindakan lain sesuai perundangan yang berlaku.

Bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sendiri akan menyekat tujuh pintu masuk ke wilayahnya. 7 Pintu Masuk ke Sumut.

Langkah ini diambil untuk mempersempit ruang gerak pemudik yang datang ke Sumut.

Tujuh pintu masuk itu antara lain Sumut-Aceh, Sumut-Sumbar, Sumut- Riau.

Apabila nantinya ada masyarakat yang lolos dari penyekatan, pihaknya mewajibkan warga tersebut diisolasi mandiri.

Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam menindaklanjuti aturan larangan mudik 2021 untuk mempersempit masuknya pemudik ke Sumut berlaku mulai 6-17 Mei mendatang, dengan melakukan penyekatan di sejumlah akses jalur perbatasan.

Baca: Larangan Mudik 2021, Kapoldasu: Kita Lakukan Penyekatan dan Paksa Putar Balik

Ada beberapa pintu masuk dan perbatasan di Sumut yang disekat, yakni Sumut Aceh, Sumut-Sumbar, Sumut-Riau.

Polda Sumut akan menyiapkan pos Pengamanan di setiap daerah yang masih masuk dalam wilayah Sumatera Utara untuk mengantisipasi terjadinya arus mudik yang mendahului seperti Medan-Tebingtinggi, Medan-Langkat.

Wilayah perbatasan ini akan dijaga ketat personil Polri-TNI agar nantinya masyarakat tidak melaksanakan mudik.

Apabila ditemukan adanya masyarakat yang nekad mudik maka petugas akan paksa putar balik.

Begitu ketat larangan mudik tahun 2021. Bagi masyarakat yang tinggal di daerah yang sudah ditetapkan zona merah, termasuk Kota Medan dan Deliserdang benar-benar tidak bisa keluar dan dikunjungi dimasa larangan mudik.

Memang ada aturan yang membolehkan mudik atau keluar dari zona merah dengan persyaratan tertentu, tapi libur Lebaran tahun ini tidak bisa dinikmati bersama keluarga di kampung halaman.

Tak ada yang harus disalahkan, karena memang kondisinya “darurat” dengan mewabahnya virus Korona yang kian meningkat.

Kita hanya bermohon kepada Allah Swt Tuhan Yang Maha Esa kiranya virus ini segera berlalu dan bisa kembali normal dalam melakukan aktivitas sosial seperti semula.

Mari kita dukung program pemerintah ini dengan mengikuti aturan untuk tidak mudik.

Dua Kali Lebaran Tanpa Mudik, Apa Dikata?

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kembali Gelar Mudik Gratis Lebaran 2025 Pemko Medan, Inilah Jadwal, Rute hingga Lokasi Pendaftaran

Kembali Gelar Mudik Gratis Lebaran 2025 Pemko Medan, Inilah Jadwal, Rute hingga Lokasi Pendaftaran

Informasi Mudik Gratis Pemko Medan: Jadwal Pendaftaran dan Kuota Masing-masing 12 Kota Tujuan

Informasi Mudik Gratis Pemko Medan: Jadwal Pendaftaran dan Kuota Masing-masing 12 Kota Tujuan

Mudik Gratis Pemko Medan: Tersedia 4.000 Kuota dengan 12 Kota Tujuan

Mudik Gratis Pemko Medan: Tersedia 4.000 Kuota dengan 12 Kota Tujuan

Gratis! Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Dibuka 11 Maret

Gratis! Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Dibuka 11 Maret

Pemerintah Berikan Diskon Tarif Tol 20 Persen Selama Mudik Lebaran 2025, Cek Daftarnya Disini

Pemerintah Berikan Diskon Tarif Tol 20 Persen Selama Mudik Lebaran 2025, Cek Daftarnya Disini

SPKLU di Sumatera Utara Siap Layani Pengguna Mobil Listrik

SPKLU di Sumatera Utara Siap Layani Pengguna Mobil Listrik

Komentar
Berita Terbaru