Senin, 23 Desember 2024

DPRD Medan Kaji Ulang Perubahan Luas Lahan Direvisi Perda RTRW

- Jumat, 05 Februari 2021 09:50 WIB
DPRD Medan Kaji Ulang Perubahan Luas Lahan Direvisi Perda RTRW

digtara.com – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Medan akan mengkaji ulang pola ruang peruntukan terhadap perubahan fungsi lahan sebesar 3.560,56 hektar atau sekitar 13.35 persen dari luas keseluruhan Kota Medan. DPRD Medan Kaji Ulang Perubahan Luas Lahan Direvisi Perda RTRW

Baca Juga:

Jumlah itu merupakan luas yang diajukan Pemko Medan kepada DPRD. “Saya belum setuju apabila perubahan yang dilakukan khususnya di daerah Medan Utara. Kalau belum menerapkan aspek yang ramah lingkungan dan mengedepankan kepentingan Masyarakat Medan Utara,” ujar Ketua Pansus RTRW DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution, Jumat, (5/2/2021).

Apalagi, kata Dedy, pihaknya ingin ketertinggalan pembangunan diutara harus dikejar. Tetapi, harus tetap dalam koridor pembangunan yang pro kepada rakyat bukan hanya kepada pemilik modal.

Dikatakan Politisi Gerindra ini, ada beberapa perubahan lahan yang masih dipertimbangkan. Karena, pihaknya akan mempertimbangkan berbagai aspek-aspek sosial maupun ekonomi.

“Saya bersama tim pansus akan terus melakukan kajian dan analisa. Akhir bulan Februari ini Pansus akan turun langsung ke kelapangan untuk meninjau langsung bersama sama masyarakat, OPD dan Polres Belawan untuk mendapatkan masukan,” katanya.

Menurut Dedy, rencana adanya konversi kawasan Mangrove menjadi kawasan peruntukan industri seluas 387,27 hektar di Kecamatan Medan Belawan ini juga akan akan dikaji.

Sebab, pihaknya akan coba tetap mempertahankan kawasan tersebut sebagai ekosistem mangrove dan akan mengalihkan kawasan peruntukan industri ke kecamatan lain.

“Kita berkeinginan juga revisi pola ruang RTRW dapat mengalokasikan green belt vegetasi mangrove yang memanjang mengikuti batas sungai/paluh yang berfungsi sebagai daerah penyangga yang membatasi perkembangan suatu penggunaan lahan,” ujarnya.

Peninjauan kembali akan fungsi suatu kawasan, apakah sudah sesuai dengan peruntukannya juga akan diperhatikan. Karena banyaknya sekarang kegiatan yang sudah tidak sesuai lagi dengan kawasan yang ditetapkan.

“Seperti contoh kawasan perumahan dan pemukiman sekarang ini banyak menjadi kawasan industri dan pergudangan. Ini akan kita tertibkan dan akan kita data semuanya sebagai bahan evaluasi Perubahan RTRW,” tandasnya.

[ya]  DPRD Medan Kaji Ulang Perubahan Luas Lahan Direvisi Perda RTRW

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru