Senin, 23 Desember 2024

Pemko Medan Harus Tarik Pajak Tiang Listrik Dari PT PLN

- Jumat, 05 Februari 2021 12:21 WIB
Pemko Medan Harus Tarik Pajak Tiang Listrik Dari PT PLN

digtara.com – Sekitar jutaan tiang PT PLN berdiri di atas aset Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Namun, Pemko Medan tak juga mengambil kebijakan memungut pajak atas kekayaan daerah. Tarik Pajak Tiang Listrik

Baca Juga:

Karena itu, anggota Komisi III DPRD Medan T Edriansyah Rendy menyarankan kepada Pemko Medan untuk memungut pajak daerah dari PLN. Politisi Nasdem ini menjelaskan, PT PLN merupakan BUMN yang menjalankan bisnisnya dengan memungut dan memasang tarif kepada masyarakat.

Sehingga dipandang perlu Pemko Medan membuat kajian agar tiang-tiang PLN dipungut pajak atau retribusinya.

Dia menyampaikan, PT PLN di Medan selama ini sudah banyak dibantu oleh Pemko Medan melalui aset-asetnya. Seperti, memberikan kemudahan dalam memasang instalasi ataupun tiang-tiang listrik di trotoar jalan.

Tak jarang saat ini PT PLN melakukan penggalian kabel di sejumlah ruas jalan di Kota Medan.Sehingga, keberadaannya mengambil hak pengendara dan pejalan kaki, ataupun ada juga yang merusak estetika kota.

Baca: Pemutusan Warung TOS, LBH Medan Desak BPSK Periksa PLN Binjai

“Atas kerugian itu, Pemko Medan harusnya sudah membuat kajian untuk mengambil kebijakan menarik retribusi ataupun pajak pendirian tiang listrik. Masa urus tower saja ditarik IMB, kenapa ini tiang listrik tidak ditarik IMB nya,” ucapnya, Jumat (5/2/2021).

Rendy menambahkan, Pemko Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R), Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) hendaknya duduk bersama untuk melakukan kajian pemungutan restribusi ini.

Hak Pejalan Kaki

Sehingga, tiang-tiang PT PLN, yang sudah mengambil hak pejalan kaki serta mengganggu estetika kota ini bisa dipungut pajak atau retribusinya, yang mana hasil pungutannya akan dikembalikan untuk menggantikan hak pejalan kaki dan memperindah kota ini.

Ia juga mengkritisi, tiang-tiang PLN ada yang berdiri langsung dibibir parit, sehingga rentan tumbang. Untuk itu, kami dari Komisi III DPRD Medan kepada PT PLN agar terus meningkatkan pelayanannya, baik sebagai penyalur listrik maupun menjaga instalasinya.

Rendy menambahkan, bisnis yang dijalankan PT PLN ini merupakan bisnis pelayanan oleh perusahaan negara, yang pasarnya sudah pasti dari individual, dan instansi swasta maupun negeri, tapi tak kunjung memberikan gratis kepada rumah ibadah.

“Jadi, sudah seharusnya PT PLN merawat pasar dengan kepatutan dan kepatuhan mengikuti aturan yang berlaku di setiap wilayah kerjanya,” demikian Rendy.

Pemko Medan Harus Tarik Pajak Tiang Listrik Dari PT PLN

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jika Tak Bayar Tunggakan Rp250 M, Bobby Akan Bongkar Mal Center Point

Jika Tak Bayar Tunggakan Rp250 M, Bobby Akan Bongkar Mal Center Point

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru