Senin, 23 Desember 2024

Ini Dia 33 Permohonan Sengketa Pilkada yang Dihentikan MK

- Selasa, 16 Februari 2021 02:09 WIB
Ini Dia 33 Permohonan Sengketa Pilkada yang Dihentikan MK

digtara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghentikan 33 permohonan sengketa Pilkada 2020 pada Senin (15/2/2021). Artinya, semua permohonan tersebut tidak akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Baca Juga:

Beberapa alasan gugatan tidak dapat diterima oleh MK di antaranya, permohonan dicabut oleh pemohon, permohonan melewati batas tenggang, dan pemohon tidak hadir dalam sidang sehingga permohonan dianggap gugur.

Sejumlah pemohon juga tidak memenuhi syarat minimal selisih suara penggugat dengan pemenang pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015.

Diketahui, putusan sela diagendakan digelar pada 15-17 Februari 2021, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada tanggal 19 Februari-18 Maret 2021 dan diputus pada tanggal 19-24 Maret 2021.

MK sendiri memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada tanggal 18 Januari 2021.

Berikut ini daftar 33 permohonan Sengketa Pilkada yang dihentikan MK:

14 perkara di sesi 1

1. Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara (tidak mempunyai kedudukan hukum)
2. Purworejo, Jawa Tengah (melewati tenggang waktu)
3. Mamberamo Raya, Papua (3 perkara dengan rincian melebihi tenggang waktu di dua perkara dan satu permohonan gugur)
4. Padang Pariaman, Sumatera Barat (melewati tenggang waktu)
5. Sijunjung, Sumatera Barat (melewati tenggang waktu)
6. Pangkajene Kepulauan Sulsel (tidak dapat diterima)
7. Bengkulu Selatan (permohonan dicabut)
8. Luwu Utara Sulsel (melewati tenggang waktu)
9. Bulukumba Sulsel (permohonan dicabut)
10. Halmahera Timur, Mauluku Utara (2 perkara melewati tenggang waktu)
11. Pandeglang, Banten (melewati tenggang waktu)

8 perkara di sesi 2

1. Kota Bandar Lampung (permohonan dicabut)
2. Kota Medan, Sumatera Utara (pemohon dan kuasa tidak hadir)
3. Lampung Selatan (2 perkara, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum)
4. Pangandaran, Jawa Barat (pemohon tidak memiliki kedudukan hukum)
5. Nias, Sumatera Utara (permohonan dicabut)
6. Asahan, Sumatera Utara (pemohon tidak memiliki kedudukan hukum)
7. Rokan Hilir, Riau (permohonan dicabut)

11 Perkara di sesi 3

1. Sigi, Sulteng (permohonan dicabut)
2. Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (pemohon tidak memiliki kedudukan hukum)
3. Bone Bolango, Gorontalo (2 perkara, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum)
4. Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur (pemohon tidak memiliki kedudukan hukum)
5. Waropen, Papua (2 perkara, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum)
6. Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan (pemohon tidak memiliki kedudukan hukum)
7. Tidore Kepulauan, Maluku Utara (pemohon tidak memiliki kedudukan hukum)
8. Banyuwangi, Jawa Timur (pemohon tidak memiliki kedudukan hukum)
9. Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (pemohon tidak memiliki kedudukan hukum)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru