Jumat, 22 November 2024

Soal Ajuan RDP Pensiunan PTPN II Belum Dijawab, Komisi A: Nanti di Maret

- Senin, 22 Februari 2021 08:46 WIB
Soal Ajuan RDP Pensiunan PTPN II Belum Dijawab, Komisi A: Nanti di Maret

digtara.com – Puluhan Pensiunan menggelar aksi di depan kantor DPRD Sumut karena PTPN II meminta mereka untuk mengosongkan rumah dinas yang sudah ditempati puluhan tahun. RDP Pensiunan PTPN II

Baca Juga:

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A, Hendro Susanto mengatakan surat layangan LBH Medan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) akan dijatuhkan di Maret, karena saat ini masih masa reses.

“Jadi proses di DPR itu, agenda di itu diketuk palu di Minggu ketiga Januari. Kita sudah buat klasifikasi mana yang harus audiensi. Nah untuk LBH Medan kita jadwalkan Maret karena sekarang anggota masih di Dapil untuk reses,” jelasnya kepada digtara.com melalui saluran telepon, Senin (22/2/2021).

Dijelaskannya, jika tidak reses bisa saja mendengarkan pendapat dengan respon yang cepat. Adapun karena reses agendanya di luar gedung makanya tidak memungkinkan audiensi.

Sebelumnya diinformasikan, Divisi Sumber Daya Alam LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang katakan pihaknya mendampingi pensiunan sejak PTPN II melayangkan somasi.

Baca: Terancam Mengosongkan Rumah, Pensiunan PTPN II Aksi di DPRD Sumut

Ia jelaskan, sesungguhnya lahan yang ditempati pensiunan ialah rumah dinas eks HGU. Sebab, berdasarkan dokumen DPR RI 8-12 Juli 2012 sudah ada kunjungan kerja ke Sumut untuk selesaikan persoalan eks HGU seluas 5.873 Ha.

Tak lagi masuk ke eks HGU

“Dan diantaranya, berdasarkan rekomendasi dari panitia B Plus karena ada permohonan dari para pensiunan yang tinggal di rumah dinas maka dikeluarkanlah rumah dinas PTPN II untuk dimiliki para pensiunan. Jadi, rumah yang ditempati pensiunan tidak lagi masuk ke eks HGU,” katanya.

Namun, sambungnya, sekarang PTPN II coba mengusir para pensiunan yang seharusnya diprioritaskan untuk membeli rumah tersebut dalam mekanisme pelepasan aset. Saat ini, diduga tanah tersebut akan dialihkan kepada pihak ketiga, yakni Perusahaan Ciputra.

“Bila itu masih HGU aktif, namun sesuai dengan PP no 40 pasal 14 ayat 1 mengatakan HGU hanya bisa diperuntukkan ke pertanian, perikanan, perkebunan, atau peternakan. Tapi pengalihan yang dilakukan oleh PTPN II untuk perumahan. Makanya tentu ini sudah tidak sesuai,” katanya.

“Karena banyak cacat hukum yang dilakukan PTPN II dan pada kesempatan hari ini pensiunan aksi karena 26 Januari 2021, LBH Medan sudah menyurati ke DPRD Sumut untuk melakukan rapat dengar pendapat,” ucapnya.

Labuh lanjut dikatakan, tapi sampai saat ini belum ada respon atau kejelasan untuk melakukan RDP tersebut. Hari ini pihaknya juga mencari informasi tetap juga belum ada kejelasan untuk RDP.

Soal Ajuan RDP Pensiunan PTPN II Belum Dijawab, Komisi A: Nanti di Maret

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru