Jumat, 20 September 2024

Selayaknya PHL Diberi Bansos, Bukan Pengurangan Gaji

- Rabu, 24 Februari 2021 02:30 WIB
Selayaknya PHL Diberi Bansos, Bukan Pengurangan Gaji

digtara.com – Pengurangan gaji Pekerja Harian Lepas (PHL) oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan dinilai kurang tepat. Penilaian itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan, T Bahrumsyah, Rabu (24/2/2021).

Baca Juga:

“Ini sangat tidak tepat, apalagi pada situasi pandemi Covid-19 saat ini, di mana semua sisi kehidupan sulit,” ucap Bahrumsyah.

Kondisi ini, kata Bahrumsyah, bisa kembali di naikkan. Mengingat, Pemko Medan memiliki Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) tahun anggaran 2020 yang mencapai Rp 500 miliar.

“Pemko Medan harus mengevaluasi kembali pada P-APBD, karena ini sangat penting,” katanya.

Dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, sebut Bahrumsyah, semua orang di suruh menjaga kesehatan guna menangkal penyebaran Covid-19.

Baca: Membebani APBD Jadi Alasan Kurangi Gaji PHL, Ihwan Ritonga Sarankan Pemko Gali PAD Dari Sektor Lain

“Kalau hanya Rp 2,6 juta yang dibawa pulang, untuk makan saja tidak cukup, bagaimana pula untuk menjaga kesehatan. Belum lagi untuk anak yang sekolah,” sebutnya.

Ironi

Pengurangan gaji ini, kata politisi PAN juga sebagai sebuah ironi. Di satu sisi, PHL diminta kerja maksimal, namun disisi lain, gaji mereka justru dikurangi.

“PHL di suruh kerja maksimal, tetapi gaji di kurangi. Ini tentu tidak akan cukup, karena PHL hanya mengandalkan gaji dari sini dan tidak ada gaji lain,” ucapnya.

Seharusnya, sambung Bahrumsyah, pada situasi pandemi Covid-19 ini, para PHL itu diberi stimulus.

“Orang lain saja kita kasi stimulus berupa Bansos. Harusnya PHL itu juga diberi stimulus,” ujarnya.

Menurut Bahrumsyah, Pemko Medan bisa melakukan koreksi pada sektor lain dan bukan pada sektor gaji PHL, seperti TPP.

“Bagaimana mungkin kita mau mengawasi perusahaan yang memberikan gaji kepada para pekerja di bawah UMK, sementara penggajian kita sendiri masih di bawah UMK. Ini harus di evaluasi di P-APBD, kita akan perjuangan nanti,” tandasnya.

Baca: PHL Kantor Samsat UPT Pangkalan Berandan Diduga Gelapkan Uang Pajak

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman, dalam surat edarannya Nomor 900/0647 tertanggal 9 Februari 2021, di putuskan honorarirum Pegawai Harian lepas (PHL) di jajaran Pemko Medan sebesar Rp 3.000.000, dengan rincian untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp187.200 dan untuk iuran BPJS Kesehatan Rp150.000.

Sehingga, jumlah bersih yang diterima sebesar Rp2.662.800.

Keputusan itu berdasarkan berbagai pertimbangan, antara lain keterbatasan APBD Kota Medan tahun 2021 akibat dampak pandemi Covid-19, kenaikan UMK setiap tahunnya menjadi beban APBD.

Disebut Wirya, dengan keputusan menyesuaikan gaji PHL di tahun anggaran 2021, ada anggaran yang dihemat.

“Sekitar Rp 30 miliar dihemat,” terangnya.

Selayaknya PHL Diberi Bansos, Bukan Pengurangan Gaji

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru