Jumat, 20 September 2024

Kurangi Gaji PHL, DPRD Minta Pemko Patuhi Pedoman Pemotongan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan

- Kamis, 25 Februari 2021 06:40 WIB
Kurangi Gaji PHL, DPRD Minta Pemko Patuhi Pedoman Pemotongan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan

digtara.com – Keputusan Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk mengurangi gaji pekerja harian lepas (PHL) masih menuai berbagai tanggapan. Kurangi Gaji PHL

Baca Juga:

Terkait keputusan itu, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, T Bahrumsyah, meminta Pemko Medan untuk mematuhi pedoman dan aturan yang ada terkait pemotongan gaji PHL untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan serta Ketenagakerjaan.

“Pemotongan gaji PHL untuk kedua BPJS itu menyalahi aturan,” kata Bahrumsyah, Kamis (25/2/2021).

Berdasarkan dokumen yang ada, sebut Bahrumsyah, gaji PHL itu Rp3 juta, dengan perincian dipotong untuk BPJS Kesehatann Rp150 ribu dan untuk BPJS Ketenagakerjaan Rp187.200. Sehingga, para PHL menerima gaji bersih sebesar Rp2.662.800.

Sesuai ketentuan, kata Bahrumsyah, besaran iuran Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah 5 persen dari gaji pokok. Dengan rincian sebesar 1 persen dari upah pekerja dan 4 persen dari pemberi kerja, dalam hal ini Pemko Medan.

Baca: Membebani APBD Jadi Alasan Kurangi Gaji PHL, Ihwan Ritonga Sarankan Pemko Gali PAD Dari Sektor Lain

“Gaji PHL itu kan Rp3 juta, dipotong iuran BPJS Kesehatan sebesar 5 persen, berarti Rp150 ribu. Nah, kalau BPJS Kesehatan itu Rp150 ribu, pekerja hanya menanggung sebesar Rp30 ribu, sisanya sebesar Rp120 ribu Pemko yang bayar,” katanya.

Sama halnya dengan BPJS Ketenagakerjaan, sambung Bahrumsyah, juga harus sesuai ketentuan PP Nomor 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT dan PP Nomor 44/2015 tentang Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“Dalam ketentuannya untuk BPJS Ketenagakerjaan itu sebesar 6,24 persen, dengan rincian sebesar 2 persen di tanggung oleh PPU dan 4,2 persen di tanggung oleh pemberi kerja. Nah, kalau BPJS Ketenagakerjaan itu sebesar Rp187.200, berarti pekerja hanya menanggung sebesar Rp60 ribu dan Pemko menanggung Rp127.200. Jadi, jangan semua di bebankan atau di tanggung oleh pekerja,” katanya.

Dalam hal ini, politisi PAN ini menyebutkan Pemko Medan wajib menganggarkan kelebihan bayar iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk dikembalikan kepada PHL.

“Kita juga belum lihat, apakah yang dipotong untuk kedua BPJS itu disetorkan semua. Makanya, Pemko Medan harus mempedomani aturan yang ada, jangan semua di bebankan kepada Kepling dan PHL selaku penerima kerja,” tandasnya.

Disisi lain, Pemerintah Kota (Pemko) Medan menilai, keputusan mengurangi gaji pekerja harian lepas (PHL) berhasil menghemat anggaran yang cukup besar.

Kepala Bappeda Medan, Irwan Ritonga, menjelaskan, berdasarkan perhitungannya pengurangan gaji PHL sebesar Rp 200 ribu perbulan bisa menghemat pengeluaran sekitar Rp 27 miliar pertahun.

“Rp 27 miliar itu sudah setara anggaran salah satu OPD,” ujarnya, Kamis (25/2/2021).

Baca: Nakes RS Permata Bunda Tuntut Gaji, Legislator: Buat Pengaduan ke DPRD Medan

Menurut dia, pengurangan gaji PHL sudah disepakati bersama dengan DPRD Kota Medan.

“Pengurangan gaji itu sudah diatur di APBD 2021, itu sudah persetujuan bersama dengan DPRD,” ungkapnya.

Irwan mengakui keputusan mengurangi gaji PHL untuk menekan pengeluaran. Sebab, akibat pandemi covid-19 pendatan Kota Medan jauh menurun baik dari sektor pajak, retribusi dan pendapatan lain-lain.

Kurangi Gaji PHL, DPRD Minta Pemko Patuhi Pedoman Pemotongan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru