Izin Investasi Miras Dicabut, HMI Sumut Apresiasi Presiden Jokowi
digtara.com – Ketua Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumut M Alwi Hasbi Silalahi mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang telah mencabut salah satu lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Izin Investasi Miras Dicabut, HMI Sumut Apresiasi Presiden Jokowi
Baca Juga:
Alwi menyebutkan keputusan Presiden Jokowi tersebut adalah langkah yang sangat tepat.
“Sudah pantas kita berikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pak Jokowi dengan langkah beraninya ini. Beliau mementingkan kepentingan generasi muda bangsa ini daripada kepentingan negara,” kata Alwi, Rabu (3/3/2021).
Alwi Hasbi juga menilai bahwa keputusan mencabut izin investasi miras adalah bukti dari sosok demokratis dan bijaksana yang dimiliki Presiden Jokowi.
“Hal ini juga membuktikan bahwa Pak Jokowi sosok yang demokratis atau tidak otoriter, dan bijaksana mau mendengarkan aspirasi masyarakat,” tandasnya.
Diketahui, Presiden Jokowi telah mencabut salah satu lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Selasa (2/3/2021).
Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 tersebut juga mengatur tentang penanaman modal untuk minuman beralkohol atau miras.
Sementara daerah yang dibolehkan investasinya antara lain di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.
Saat mengumumkan pencabutan izin investasi miras itu, Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa keputusan tersebut menimbang masukan dari ulama, organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan sejumlah pemerintah daerah, hingga masyarakat luas.
[ya]Â Izin Investasi Miras Dicabut, HMI Sumut Apresiasi Presiden Jokowi