Anggota DPRD Sumut Apresiasi Presiden Cabut Perpres Legalitas Miras
digtara.com – Kebijakan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras banyak mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Anggota DPRD Sumut Apresiasi Presiden Cabut Perpres Legalitas Miras
Baca Juga:
Seperti disampaikan Anggota DPRD Sumut, Rudi Alfahri Rangkuti yang juga Ketua DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Binjai.
Rudi Alfahri Rangkuti mengatakan langkah yang diambil Presiden merupakan sikap politik yang positif dan menunjukkan keterbukaan pemerintah atas kritik dan masukan yang disampaikan masyarakat demi kemaslahatan bangsa.
“Pencabutan lampiran Perpres tersebut sudah sangat baik dan menunjukkan bahwasanya Pemerintah RI masih mendengarkan masukan dari ormas keagamaan dan tokoh masyarakat,” ujarnya, Rabu (3/3/2021).
Menurutnya, negara memang perlu investasi, namun jangan yang dapat membahayakan warga terutama generasi bangsa. Sebab, masih banyak jalan lain untuk mendapatkan investasi.
“Masih terbuka banyak bidang yang dapat dikembangkan dalam pembangunan ekonomi dan investasi di negeri ini. Semua pihak tentu sangat mendukung pembangunan ekonomi asalkan tidak bertentangan dengan nilai Pancasila, agama, dan kebudayaan luhur Indonesia,” ucapnya.
Rudi Alfahri berharap agar pemerintah mendiskusikan terlebih dahulu dengan seluruh elemen yang ada ketika akan membuat Perpres sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Membuat aturan itu perlu pengujian terlebih dahulu, jangan asal buat, karena dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tandasnya.
[ya]Â Anggota DPRD Sumut Apresiasi Presiden Cabut Perpres Legalitas Miras