Jumat, 20 September 2024

Soal Kudeta PD, KLB Hanya Dapat Digelar dengan Izin Ketua Majelis Tinggi Demokrat

- Kamis, 04 Maret 2021 08:50 WIB
Soal Kudeta PD, KLB Hanya Dapat Digelar dengan Izin Ketua Majelis Tinggi Demokrat

digtara.com – Para kader Partai Demokrat (PD) yang dipecat mendorong agar digelar kongres luar biasa (KLB) untuk menjatuhkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dari kursi Ketua Umum Partai Demokrat. Soal Kudeta PD, KLB Hanya Dapat Digelar dengan Izin Ketua Majelis Tinggi Demokrat

Baca Juga:

Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief menegaskan, KLB hanya bisa digelar apabila disetujui Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Ketua Majelis Tinggi Partai.

“Demokrat belajar sejarah kepartaian Indonesia bagaimana partai bisa direbut paksa/dijual. Konsep majelis tinggi kunci agar cara brutal pengambilalihan bisa dicegah,” katanya lewat twitternya, Kamis (4/3/2021).

Andi Arief menegaskan niat buruk para pengkudeta telah diantisipasi sejak lama. “Majelis tinggi jadi penjaga ideologi sekaligus kontinuitas partai. Niat Jhoni Allen dan lain-lain sudah kita antisipasi lama,” sebut Andi Arief.

KLB Ilegal

Ia menyebut apabila KLB tetap digelar maka hal itu adalah ilegal, dan negara harus menghormati AD/ART Demokrat.

“Klaim Jhoni Alen dkk mendapat dukungan negara diuji dalam praktek. Menkopolhukam , depkumham dan kepolisian apakah akan hormati AD ART Partai KLB harus dapat izin ketua majelis tinggi partai dalam hal ini Pak SBY. Kalau tidak ada izin majelis tinggi KLB adalah kerumunan ilegal,” tandasnya seperti dilansir dari Liputan6.com.

[ya]  Soal Kudeta PD, KLB Hanya Dapat Digelar dengan Izin Ketua Majelis Tinggi Demokrat

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru