Pemko dan DPRD Medan Sepakat Bahas 28 Ranperda di Tahun 2021
digtara.com – Pemerintah Kota (Pemko) dan DPRD Medan sepakat menetapkan 28 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas di tahun 2021.
Baca Juga:
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan bersama Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kota Medan, dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (8/3/2021).
Ketua Badan Prolegda DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution menyebut, ke 28 jumlah Ranperda yang disampaikan merupakan hasil kesepakatan Pemko Medan dan DPRD Medan.
Dari 28 jenis Ranperda, terdapat 12 merupakan Ranperda usulan inisiatif DPRD Medan dan 16 usulan eksekutif (Pemko Medan).
Edwin mengatakan, adapun tujuan Prolegda membentuk Perda yang disasarkan pada skala prioritas sesuai kebutuhan hukum masyarakat. Perda tetap disesuaikan secara horizontal dan vertikal dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Baca: Sidak ke RSUD Pirngadi Medan, Bobby Temui Banyak Permasalahan
“Pembentukan Perda tetap terkoordinasi terarah dan terpadu yang disusun bersama sama oleh eksekutif dan legislatif,” kata Edwin.
Untuk itu, Edwin mengatakan ia dan anggota Prolegda segera melakukan rapat dengan eksekutif guna percepatan pembahasan.
“Dalam rapat kami nanti akan kita tentukan skala prioritas jenis Ranperda untuk prioritas sesuai kebutuhan umum saat ini,” jelas politisi PAN ini.
Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution menyampaikan, pembentukan perundang undangan telah berdasarkan tatanan yang tertib.
Bobby berharap, agar Ranperda dapat dibahas bersama sama antara eksekutif dan legislatif dan tetap mengacu dengan sesuai aturan
Kedepannya, Bobby menyebut akan sungguh sungguh bekerja guna mencapai target yakni masalah kesehatan, kebersihan, perbaikan infrastruktur, mewudkan Kesawan wisata tua dan penyelesaian banjir.
Pemko dan DPRD Medan Sepakat Bahas 28 Ranperda di Tahun 2021