Banyak Perda yang Disahkan, Walikota Medan Diminta Segera Terbitkan Perwal
digtara.com – Fraksi PAN DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota Medan agar menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) terhadap sejumlah Peraturan Daerah (Perda). Sebab, bertahun-tahun Perda yang disahkan, namun tidak memiliki Perwal. Banyak Perda yang Disahkan, Walikota Medan Diminta Segera Terbitkan Perwal
Baca Juga:
Permintaan itu disampaikan Ketua Fraksi PAN, Sudari, Senin (8/3/2021). Dikatakan Sudari, sejumlah Perda yang belum memiliki Perwal, seperti Perda tentang MDTA, Perda tentang Pengelolaan Persampahan, Perda tentang Pengawasan dan Jaminan Produk Halal dan Higienis.
Menurut Sudari, Pemko harus mengeluarkan Perwalnya, supaya ada kepastian hukum pelaksanaan Perda itu.
“Contoh, Perda tentang Pengelolaan Persampahan ini. Kalau tidak ada Perwal-nya selaku petunjuk teknis pelaksanaan, mau jadi apa sampah ini. Mana mungkin sampah terus kita biarkan menggunung,” katanya.
Anggota DPRD pun, sebut Sudari, merasa kesulitan menjawab ketika melaksanakan sosialisasi Perda ditengah-tengah masyarakat yang Perda tersebut tidak memiliki Perwal.
Undang-undang Omnibus Law saja yang disahkan belum sampai 1 tahun, kata Sudari, sudah ada Peraturan Pemerintah (PP)-nya.
“Ini Perda yang sudah bertahun-tahun tidak ada Perwalnya. Ini membuktikan kelemahan pemimpin yang lalu,” ujarnya.
Melihat kinerja yang telah ditunjukkan dalam beberapa hari menjabat sebagai pemimpin Kota Medan, tambah Sudari, Fraksi PAN berkeyakinan, di bawah kepemimpinan Bobby Afif Nasution sebagai Wali Kota Medan Perwal-Perwal ini bisa terbit. “Kami yakin itu,” tegas Sudari.
Sementara itu, Walikota Medan, Bobby Afif Nasution, ditanya wartawan usai paripurna mengatakan akan mentabulasi dahulu mana-mana Perda yang belum memiliki Perwal.
“Kita akan tabulasi dulu, mana yang perlu didahulukan, akan kita dulukan. Fokus utama kita saat ini menyangkut masalah kesehatan, kebersihan, perbaikan infrastruktur, kawasan Kesawan menjadi The Kitchen of Asia dan masalah banjir,” jelasnya.
[ya]Â Banyak Perda yang Disahkan, Walikota Medan Diminta Segera Terbitkan Perwal